Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Seorang wiraswasta berinisial JKO (49) ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pria asal Kampung Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap karena membawa sabu-sabu dan pil ekstasi pada Selasa (3/9/24).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, Narkotika yang dibawa JKO diakui adalah miliknya.
“JKO tertangkap tangan sedang membawa sebungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi saat berada di teras rumahnya,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Jumat (6/9/24).
Widodo menyebutkan, penangkapan JKO bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu bergerak melakukan penyergapan pada hari Selasa (3/9) pukul 23.30 WIB.
“Usai menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mendapati JKO menyembunyikan sebutir pil ekstasi di dalam topinya,” ungkapnya.
Saat ini, JKO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“JKO dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Dedi)