Malang, (tabloidpilarpost.com) – Warga Desa Banjarejo dan Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menuntut ganti rugi yang adil dan transparan terkait proyek pelebaran jalan nasional Gondanglegi–Balekambang. Tuntutan tersebut mencuat dalam musyawarah warga yang digelar di rumah Ubed, salah satu warga Banjarejo, Senin (29/9/2025).
Abdus Muis Al Jaelani, tokoh masyarakat Banjarejo, menyebut musyawarah yang dihadiri 21 orang menghasilkan sikap tegas warga untuk menghentikan sementara proyek pelebaran jalan hingga ada pengukuran ulang yang jelas dan transparan.

“Warga sepakat stop proyek sampai ada pengukuran ulang yang fair serta ganti rugi yang layak,” tegas Abdus Muis.
Hal senada disampaikan koordinator aksi, Majid. Ia menilai pemerintah tidak serius dan kurang transparan dalam pelaksanaan proyek ini. “Warga sudah tidak ada kompromi lagi. Saat pengukuran dari BPN dilakukan, warga tidak diberitahu. Begitu warga mendekat, tim pengukuran sudah pergi. Semestinya ada pemberitahuan agar fair,” ujarnya.
Majid juga menyoroti kurangnya etika dan transparansi dalam proses pengukuran. “Tanah warga yang diukur mestinya ada adat ketimuran, kulo nuwun, dan buka data. Selama ini warga yang punya data, sementara pihak terkait hanya berdebat atas nama undang-undang tanpa membawa bukti,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap, warga mengajukan tiga tuntutan utama:
- Bupati Malang turun langsung menemui warga.
- Menindaklanjuti lima rekomendasi hasil audiensi sebelumnya.
- Memberikan ganti rugi secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi. Sementara itu, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, justru telah menerima pemberitahuan akan adanya pengukuran tanah oleh Dinas Pertanahan pada Selasa (30/9/2025). Perbedaan perlakuan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi warga Banjarejo dan Pagelaran.
![]()









