Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Masyarakat Kampung Tanjung Pandan, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, menuntut kejelasan hak atas lahan yang diduga dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Usaha Bekri. Warga meminta pihak perusahaan segera turun ke lokasi untuk menentukan batas lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan lahan milik masyarakat.
Menurut pernyataan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, masyarakat tidak menuntut lahan yang berada di dalam HGU, melainkan hak mereka di luar HGU.
“Kami menegaskan, jika tidak ada tanggapan dari PTPN, maka kami akan mengambil alih hak tanah milik kami secara paksa,” ungkapnya.
Masyarakat berharap pihak PTPN VII Unit Usaha Bekri bersama instansi terkait segera menyikapi persoalan ini sesuai harapan warga. Mereka menilai lahan yang telah dikuasai perusahaan bertahun-tahun merupakan tanah garapan leluhur, bahkan sebagian terdapat makam tua yang kini telah digusur untuk ditanami kelapa sawit.
Warga juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan membantu penyelesaian konflik lahan ini. “Kami berharap Presiden melihat rakyatnya menuntut keadilan dan memperjuangkan haknya, serta membantu proses ukur ulang lahan yang menjadi sengketa,” lanjut perwakilan warga.
Konflik lahan ini disebut sudah berlangsung sejak tahun 2002 tanpa adanya penyelesaian. Warga mengaku telah melayangkan surat permintaan audiensi, klarifikasi, hingga somasi, terkait dugaan PTPN VII Unit Usaha Bekri mengusahakan lahan di luar izin HGU No. 53 Tahun 2002. Namun, hingga kini belum ada titik terang.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diyakini milik mereka.
![]()









