https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Pemkot Bogor Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan, Lengkapi Izin Sebelum Operasional

Ismail by Ismail
11/06/2024
in Pilar Jabar
0
Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tandatangani MoU Penguatan ASN Dengan LAN RI

Kota Bogor,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya.

Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, sebagai teguran kepada pelaku usaha yang sudah melakukan operasional restoran di Jalan Pahlawan simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik, sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

  • Pemdakab Bogor Tindaklanjuti Rencana Penataan Kawasan Dramaga
  • Pemkot Bogor Gelar Rembug Stunting, Semua Stakeholder Dilibatkan

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” katanya, (10/06/2024).

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi, dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syah pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan. Namun Agustian Syah menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung Tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023,” katanya.

Untuk itu lanjut Agustian Syah, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ujarnya.

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegasnya.

Dengan melengkapi seluruh perizinan, maka kata Agustian Syah, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat.

Loading

Tags: Pemerintah Kota (Pemkot) BogorSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

170 Hari Jelang Pilkada, KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Next Post

DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

Berita Lainnya

Satlantas Polres Metro Bekasi Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Jababeka

Satlantas Polres Metro Bekasi Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya Jababeka

by Agus Mulyana
15/07/2026
0

Kabupaten Bekasi, (TabloidPilarPost.com),– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan pengaturan lalu lintas...

Panen Raya Jagung 4 Hektare di Cikarang Pusat, Polda Metro Jaya Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung 4 Hektare di Cikarang Pusat, Polda Metro Jaya Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

by Agus Mulyana
14/07/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com)-  Semangat membangun kemandirian pangan terus diwujudkan melalui Panen Raya Jagung Kuartal I Tahun 2026 yang digelar di Lahan...

Bupati Bantaeng Lepas Lima Siswa ke Sekolah Rakyat, Berpeluang Kuliah Luar Negeri hingga Masuk TNI-Polri

Bupati Bantaeng Lepas Lima Siswa ke Sekolah Rakyat, Berpeluang Kuliah Luar Negeri hingga Masuk TNI-Polri

by Ismail
13/07/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bupati Bantaeng,...

Satlantas Polres Karawang Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Antisipasi Kemacetan di Jam Sibuk

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

by Agus Mulyana
13/07/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com)  – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kondusivitas Kawasan Industri di...

Satlantas Polres Karawang Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Antisipasi Kemacetan di Jam Sibuk

Satlantas Polres Karawang Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Antisipasi Kemacetan di Jam Sibuk

by Agus Mulyana
13/07/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengintensifkan kegiatan pengaturan arus lalu...

Koperasi Produsen BumiKiara Mineral Sejahtera Tebar Kepedulian, 650 Warga Terima Bantuan Sosial; Program Sunat Massal Segera Digelar

Koperasi Produsen BumiKiara Mineral Sejahtera Tebar Kepedulian, 650 Warga Terima Bantuan Sosial; Program Sunat Massal Segera Digelar

by Achmad Khotib
09/07/2026
0

Sukabumi, (tabloidpilarpost.com) - Kepedulian sosial kembali mendapat ruang nyata di tengah masyarakat. Koperasi Produsen BumiKiara Mineral Sejahtera (KBMS) menggelar Tabligh...

Next Post
DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

DPRD Jatim Harap Pertamina Bertanggung Jawab Kebocoran Pipa Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In