Manokwari, (Tabloidpilarpost.com) – Bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Manokwari, Bimas Islam Kantor Kemenag Manokwari melaksanakan pertemuan dengan para takmir masjid se-Kota Manokwari.
Pertemuan ini dipimpin oleh H. Purnomo S.Ag, M.Pd.I selaku Kepala KUA Distrik Manokwari Barat dan Salem Mandar, S.Ag selaku Kasi Bimas Islam Kememag Kabupaten Manokwari, (9/03/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh takmir masjid se-Kota Manokwari ini membahas persiapan masjid-masjid dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan 1445 H dan kesiapan takmir masjid dalam menyikapi himbauan pemerintah agar setiap masjid harus memiliki surat-surat status masjid seperti sertifikat tanah, persetujuan bangunan gedung (PBG), SKT Pengurus Masjid dari KUA dan lain-lain.
Pertemuan yang di ikuti H. Khumaidi (Takmir Masjid Al-Mubarok) ini sempat membahas status Masjid Al-Mubarok yang tidak terdaftar dalam jadwal tausiah ramadhan 1445 H yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Agama Manokwari, ketika ditanyakan oleh peserta rapat tentang kesiapan takmir masjid atas usulan tersebut, H. Khumaidi menegaskan bahwa pada dasarmya Al-Mubarok siap menerima jadwal yang diberikan oleh Kemenag karena pada dasarnya Al-Mubarok terbuka untuk siapa saja.
![]()









