Malang, (tabloidpilarpost,com) – Proyek strategis nasional pelebaran dan peningkatan Jalan Gondanglegi–Balekambang sepanjang 30 kilometer yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 mulai menuai sorotan. Di balik progres fisik yang telah mencapai sekitar 70 persen, masih tersisa persoalan serius terkait proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti untung kepada sebagian warga terdampak.
Sejumlah warga mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan, padahal aktivitas usaha mereka telah terganggu selama hampir satu tahun akibat proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan Kementerian PUPR itu terbagi menjadi dua paket pekerjaan, yakni:
- Lot A (Gondanglegi–Wonokerto) ditargetkan selesai Desember 2026.
- Lot B (Wonokerto–Balekambang) ditargetkan selesai September 2026.
Namun di lapangan, proses pembebasan lahan masih menyisakan berbagai persoalan.
Salah seorang warga Kecamatan Pagelaran, Yuni Astutik, mengaku sangat kecewa karena hingga kini dirinya belum menerima ganti untung, meski lahannya telah diukur oleh petugas.
“Sudah hampir satu tahun usaha saya terganggu. Kami tidak bisa bekerja seperti biasa. Biaya hidup terus berjalan, tabungan sudah habis. Waktu diundang ke kecamatan dijelaskan ada Satgas A dan Satgas B, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Yang lain sudah menerima, kenapa saya belum?” ungkap Yuni kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut warga bahkan sempat diingatkan agar tidak sampai menjadi pihak yang dilaporkan.
“Kami hanya menuntut hak. Jangan sampai masyarakat justru dibuat takut. Yang kami inginkan hanya kepastian,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim investigasi Tabloid Pilar Post menunjukkan bahwa dalam proses pengadaan tanah, pemerintah membentuk dua satuan tugas.
Satgas A bertugas melakukan inventarisasi fisik berupa pengukuran lahan, pemetaan batas bidang tanah, pencatatan luas tanah, bangunan, tanaman, serta benda lain yang terdampak proyek.
Sementara Satgas B bertugas melakukan inventarisasi dan penelitian data yuridis, termasuk memastikan status kepemilikan tanah serta dokumen hukum yang menjadi dasar pemberian ganti untung.
Persoalan semakin memanas ketika alat berat sempat diturunkan di wilayah Banjarejo sebelum seluruh proses pengadaan tanah dinyatakan selesai.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa resah karena khawatir pekerjaan fisik tetap berjalan sementara hak mereka belum diselesaikan.
Beruntung situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Pagelaran, Ellin Vikawati, S.STP., M.M., membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama pihak pelaksana proyek.
“Masih rapat di PT Jakon. Terkait keberadaan alat berat juga sudah disinggung. Sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak, sementara pekerjaan pada titik tersebut tidak dilanjutkan. Untuk teknis pengadaan tanah silakan koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN,” jelasnya.
Pihak pelaksana proyek melalui perwakilan SMU menegaskan bahwa pekerjaan hanya dilakukan pada bidang tanah yang telah dinyatakan bebas.
“Mohon maaf, kami hanya mengerjakan lahan yang sudah bebas. Yang belum bebas sama sekali tidak kami kerjakan. Bahkan saya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek terkait pekerjaan di Banjarejo,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Namun salah seorang tim dari Dinas Pertanahan, Ipan, menyampaikan bahwa proses terhadap bidang tanah yang belum selesai masih berlangsung.
“Masih proses identifikasi karena harus dikaji benar-benar. Keputusan akhirnya berada di BPN,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Warga berharap pemerintah segera menyelesaikan seluruh proses pengadaan tanah sebelum pekerjaan fisik dilanjutkan di lokasi yang masih bermasalah.
Mereka menilai pembangunan infrastruktur memang penting, namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Jalan Gondanglegi–Balekambang sendiri diproyeksikan menjadi jalur nasional yang akan memperkuat konektivitas menuju kawasan wisata Pantai Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang.
Tabloid Pilar Post akan terus menelusuri perkembangan penyelesaian ganti untung serta meminta penjelasan dari instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.









