Empat Lawang, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Joncik Muhammad.
Kuasa hukum Pemkab Empat Lawang, Rizki A. Saputra, menyesalkan pemberitaan yang dinilai tendensius, bernuansa politis, serta tidak didukung oleh data yang lengkap dan akurat. Ia menegaskan bahwa rencana pengadaan mobil dinas tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Rencana pengadaan itu telah dibatalkan jauh-jauh hari. Anggaran yang semula dialokasikan untuk kendaraan dinas dialihkan untuk pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan,” ujar Rizki dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, 4 April 2026.
Sebagai langkah prioritas, Pemkab Empat Lawang telah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada kembalinya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga yang sebelumnya terkendala tunggakan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki menyebut bahwa dalam aktivitas sehari-hari, Bupati Joncik Muhammad tidak menggunakan kendaraan dinas baru, melainkan tetap menggunakan kendaraan pribadi sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja daerah.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad telah melakukan sejumlah terobosan strategis yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Beberapa capaian tersebut di antaranya pelaksanaan agenda Pertemuan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumatera Selatan, serta langkah konkret pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan.
Pihaknya mengimbau kepada pengamat dan lembaga terkait untuk mengedepankan verifikasi data yang akurat sebelum menyampaikan informasi ke publik. Pemkab Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.









