Muratara, (tabloidpilarpost.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh 13 anggota DPRD dari total 25 anggota, serta diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Muratara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Masih dalam suasana Idul Fitri 1447 Hijriah, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Allah SWT,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
“Melalui rapat paripurna ini, kami menyampaikan capaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025. Ini juga menjadi sarana transparansi kepada publik,” jelas Junius Wahyudi.
Ia juga berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, khususnya pada periode pembangunan 2025–2029.
Dalam aspek keuangan daerah, Wakil Bupati menyebutkan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,257 triliun.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efektif dan tepat sasaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan resmi kepala daerah kepada DPRD yang menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah.
“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyampaian LKPJ telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009.
“Berdasarkan aturan tersebut, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, termasuk capaian program dan kegiatan,” tegas Devi Arianto.
Lebih lanjut, Devi Arianto menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini juga telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk hasil rapat Badan Musyawarah DPRD serta surat dari Bupati Musi Rawas Utara tertanggal 25 Maret 2026.
“Rapat paripurna ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” pungkasnya.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Musi Rawas Utara semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
![]()









