Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Persidangan sengketa lahan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (18/2/2026), memasuki babak krusial. Kesaksian dari pihak Turut Tergugat, Imam Mahdi, dinilai semakin memperkuat posisi Penggugat, M. Suhaimi, dalam perkara melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa Lestari, sejumlah fakta baru terungkap, mulai dari dugaan intimidasi dalam proses pembebasan lahan hingga indikasi perusakan lingkungan di kawasan Danau Tais, Desa Menanti.
Saksi Rifa’i mengungkap adanya tekanan psikologis terhadap warga yang menolak menjual lahannya kepada PT BSM. Ia menyebut ancaman isolasi lahan melalui pembuatan pagar dan “siring gajah” menjadi alat tekanan agar warga bersedia melepas tanah.
“Saya terpaksa melepas 2 hektare kebun karet seharga Rp100 juta karena ancaman isolasi lahan. Janji prioritas kerja dan bonus Rp50 per kilogram setelah produksi juga tidak pernah terealisasi,” ujar Rifa’i di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut mengarah pada dugaan adanya cacat kehendak dalam peralihan hak atas tanah. Secara hukum, kondisi demikian berpotensi menjadi dasar pembatalan perjanjian jual beli apabila terbukti terjadi paksaan atau penyesatan.
Saksi lain, Ahmad Norman, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Ia menyatakan kebun karet milik M. Suhaimi berbatasan langsung dengan Sungai Danau Tais, yang dahulu menjadi sumber mata pencaharian warga.
“Dulu warga mencari ikan di sana, sekarang Danau Tais sudah ditimbun,” tegasnya.
Penimbunan badan air tersebut diduga tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga berimplikasi pada batas wilayah lahan yang disengketakan. Jika terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup, persoalan ini dapat meluas ke ranah hukum administrasi maupun pidana lingkungan.
Kuasa hukum Penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menilai perkara ini telah melampaui sengketa perdata biasa.
“Keterangan saksi hari ini menunjukkan adanya dugaan penindasan sistematis terhadap hak warga. Ada intimidasi, ada dugaan pengrusakan lingkungan, dan ada pengaburan fakta kepemilikan,” tegasnya usai sidang.
Ia menambahkan, seluruh dalil gugatan kini semakin diperkuat oleh konsistensi keterangan saksi di bawah sumpah.
Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembuktian tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang muncul dalam persidangan. Sikap bungkam tersebut memicu sorotan publik terhadap tata kelola dan praktik pembebasan lahan perusahaan di wilayah tersebut.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Muara Enim.
![]()












