Karawang,(tabloidpilarpost.com) – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Dr. H. Sopian, S.Pd.I., M.S.I., berencana mengumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi untuk membahas penguatan regulasi, sistem pendidikan, serta perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Selain mempererat silaturahmi, forum ini juga menjadi wadah untuk memperkuat regulasi dan sistem perlindungan anak di pesantren. Kami ingin memastikan setiap pesantren menjadi tempat belajar yang benar-benar aman dan mendukung perkembangan santri,” ujar Dr. H. Sopian, Senin (6/10/2025).
Program Pesantren Ramah Anak yang digagas Kemenag memiliki tiga tujuan utama:
- Memberikan perlindungan maksimal bagi anak di lingkungan pesantren.
- Mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh santri.
- Mencegah serta menangani kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah, penciptaan lingkungan yang bersih, sehat, hijau, dan inklusif, hingga mekanisme pelaporan ramah anak melalui kotak aduan.
“Pesantren harus menjadi ruang belajar yang bebas dari rokok, miras, dan NAPZA, serta menjadi tempat yang bersih, sehat, dan menyenangkan bagi anak-anak,” tegas Sopian.
Kemenag Karawang juga menekankan pentingnya peran para pengajar di pesantren sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak.
Dalam panduan Kemenag, terdapat sepuluh kemampuan ideal yang harus dimiliki ustadz dan ustadzah, antara lain:
- Menjadi teladan dalam sikap Islami dan komitmen terhadap pendidikan agama.
- Memberikan perlindungan fisik dan emosional bagi santri.
- Menerapkan metode pembelajaran kreatif dan interaktif.
- Memahami karakter dan potensi santri secara holistik.
- Mengembangkan bimbingan dan konseling bagi kebutuhan emosional santri.
Langkah-langkah ini merupakan respons atas berbagai kasus kekerasan di lingkungan pesantren, termasuk kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi di wilayah Rengasdengklok.
“Kami pastikan tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan,” tegasnya.
Melalui pendekatan regulatif dan pembinaan berkelanjutan, Kemenag Karawang berkomitmen untuk mewujudkan pesantren yang unggul dalam pendidikan agama sekaligus aman dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.
“Kami ingin pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tapi juga berkarakter dan terlindungi,” tutup Dr. H. Sopian.









