Empat lawang,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar kegiatan Percepatan Inventarisasi dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aula HGR Talang Banyu, Empat Lawang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Empat Lawang sebagai narasumber utama.
Langkah ini merupakan upaya strategis Pemkab dalam mengamankan aset daerah, khususnya tanah, dari potensi sengketa, penyerobotan, hingga kehilangan status kepemilikan.
Percepatan sertifikasi aset juga menjadi salah satu fokus utama Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di area intervensi pengelolaan aset daerah. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang asistensi teknis bagi seluruh OPD terkait proses inventarisasi dan sertifikasi aset, khususnya tanah milik Pemkab Empat Lawang.
Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Aldiwan Haira Putra, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat legalitas aset daerah.
“Selama ini banyak kantor yang sudah kita tempati belasan tahun, tetapi alas haknya hanya berupa surat hibah atau jual beli. KPK minta semua aset disertifikasi demi pengamanan, walaupun tidak ada sengketa. Karena itu, kita lakukan asistensi dengan narasumber langsung dari BPN Empat Lawang dan Kejaksaan,” jelas Aldiwan.
Ia menambahkan, dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Empat Lawang dapat terdata secara lengkap, memiliki kekuatan hukum, serta terhindar dari potensi masalah di masa depan.









