https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Agen LPG di Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul Berani Jual LPG 3 Kg di Atas HET Komandan MB-PKRI Kabupaten Muara Enim Angkat Bicara

EFRI YADI by EFRI YADI
31/01/2025
in Pilar Sumatra Selatan
0
Agen LPG di Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul Berani Jual LPG 3 Kg di Atas HET Komandan MB-PKRI Kabupaten Muara Enim Angkat Bicara
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Muara Enim,(tabloidpilarpost.com) – Pertamina secara berkala melakukan pemantauan penyaluran LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penertiban terhadap pelaku usaha atau konsumen yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Pembelian LPG 3 Kg Subsidi di pangkalan wajib dilakukan dengan menggunakan KTP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelanggaran dilarang untuk beberapa jenis usaha tertentu sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Migas

Namun ada hal berbeda di wilayah Seputaran kecamatan Lawang kidul, salah satu oknum pangkalan gas LPG 3.kg di pasar baru jalan lingga melanggar Aturan,

Baca juga:

  • Polres Muara Enim Tak Kenal Lelah! Kawal Distribusi LPG 3 Kg Demi Rakyat
  • Ormas MB-PKRI Muara Enim Sampaikan Visi Misi Organisasi Secara Terbuka Di Kafe N…

Menindak lanjuti laporan masyarakat tanjung Enim kecamatan Lawang kidul dalam rangka kelangkaan gas 3 kg , yang mana di jadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum agen gas LPG,

Kita simak hasil wawancara tim Investigasi pada Kamis (30/01/2025) masyarakat tanjung Enim lagi kesusahan dalam mencari gas LPG 3 kg Oknum Agen Malah naikan harga dengan Fantastisnya, mencapai harga 23.ribu hinga 25 ribu dan ada yang capai 30 ribu hingga 45.ribu

Sedangkan dalam himbauan dan aturan Yang ada, seluruh agen dan pangkalan agar menjual dengan harga yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika melanggar tentunya akan mendapat kan sanksi, namun para oknum pangkalan Gas LPG di wilayah kecamatan Lawang kidul seakan tak takut sama sekali,

Komandan MB-PKRI Muara Enim, Mang Jangkuk , juga meminta kepada pihak PT Pertamina agar menyediakan stok yang cukup sehingga kekhawatiran kenaikan harga gas subsidi tidak terjadi lagi.

Ia juga meminta pihak terkait , menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi batas maksimum sesuai aturan Pergub tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Sudin Perindustrian dan Energi untuk melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Pergub  serta memonitor kesediaan gas di agen dan pangkalan.

“Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi,” tegas Mang Jangkuk,

Terungkap nya masalah ini, saat awak media sengaja menyamar, guna mengetahui kebenaran tersebut, ke salah satu pangkalan Gas LPG 3 kg di pasar baru jalan lingga,

Berikut, hasil investigasi dari awak media,

Pak kami dari media menindak lanjuti laporan masyarakat tanjung Enim masalah gas 3kg ini langkah itu dari agen apa dari mana

Oknum pemilik pangkalan itu menjawab, oh ya pak ini memang dari Pertamina yang mengurangi, jawabnya,

Dari Point-point di atas bagaimana tindakan dari pihak terkait,

Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen

Sementara itu Pewarta Sumsel, Deni Wijaya, mengatakan, Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen, ‘ Menanggapi hal itu, Deni Wijaya, yang di minta tanggapannya oleh Awak media, menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.

” Pelaku usaha/Badan Usaha/Agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas, karena badan usaha/ agen dalam hal ini sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” ujarnya, via WhatsApp, Pada Kamis Malam (30/01/2025)

Disebutkan Deni Wijaya, pengaduan terkait pelanggaran itu dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina. Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.

Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimana dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.

Tindakan tersebut kata dia sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat.

Adapun sanksi dalam pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain UU Perlindungan Konsumen, lanjut ia menambahkan, oknum Agen dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

” Sedangkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, melanggar Pasal 53 huruf c dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar dan dan juga sanksi administratif , berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut,” imbuhnya.

Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

“Disamping itu, dimana pertamina pun dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Deni Wijaya.

Loading

Tags: pemantauan penyaluran LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmipertamina
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

KCD wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan penyerahan Ijazah baik tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

Next Post

Kapolres Lampung tengah Berikan Tali Asih, Kunjungi Rumah Duka Korban Kasus Pembunuhan di Anak Tuha

Berita Lainnya

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Kontribusi Nyata Melalui Pilar CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

by EFRI YADI
23/05/2025
0

Tanjung Enim, (Tabloidpilarpost.com),  PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus mempertegas komitmennya sebagai perusahaan energi yang bertanggung jawab, tidak hanya berfokus...

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

by EFRI YADI
23/05/2025
0

Mura Enim, (Tabloidpilarpost.com), Sebuah mobil angkutan batu bara mogok dan parkir di badan jalan lintas Baturaja, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan...

Bupati Muara Enim Luncurkan Program “Desa Digital Membara” di Desa Tegalrejo Muara Enim

Bupati Muara Enim Luncurkan Program “Desa Digital Membara” di Desa Tegalrejo Muara Enim

by EFRI YADI
22/05/2025
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi meluncurkan Program Desa Digital Membara sebagai bagian dari inisiatif transformasi digital...

Ketua DPRD Nias Barat Klarifikasi Kenapa Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna RPJMD

Ketua DPRD Nias Barat Klarifikasi Kenapa Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna RPJMD

by EFRI YADI
22/05/2025
0

Nias Barat, (tabloidpilarpost.com) - Setelah Rapat Paripurna Penandatanganan hasil  rancangan RPJMD Kabupaten Nias Barat yang terlaksana kemarin (21/05/2025), muncul unggahan...

Dari Jantung Pertambangan Menjadi Destinasi Wisata Impian

Dari Jantung Pertambangan Menjadi Destinasi Wisata Impian

by Dedi Jauhari
22/05/2025
0

Tanjung Enim, (Tabloidpilarpost.com),  Sejak dicanangkan pada tahun 2016 melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, rencana jangka panjang untuk menjadikan...

Kalapas Muara Enim dan jajaran Terus Jalin Koordinasi & Kolaborasi dengan Polres Muara Enim

Kalapas Muara Enim dan jajaran Terus Jalin Koordinasi & Kolaborasi dengan Polres Muara Enim

by EFRI YADI
21/05/2025
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com),  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim terus menjalin sinergi dengan Polres. Hal ini ditandai dengan kunjungan Kalapas...

Next Post
Kapolres Lampung tengah Berikan Tali Asih, Kunjungi Rumah Duka Korban Kasus Pembunuhan di Anak Tuha

Kapolres Lampung tengah Berikan Tali Asih, Kunjungi Rumah Duka Korban Kasus Pembunuhan di Anak Tuha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In