https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Penyalahgunaan Senpira dan Perbuatan Cabul

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
28/12/2024
in Pilar Lampung
0
Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Penyalahgunaan Senpira dan Perbuatan Cabul
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan senjata api rakitan (Senpira) dan perbuatan cabul. Sabtu (28/12/24) siang

Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Tim Tekab 308 Polsek Terbangi Besar menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka inisial BD (42) selaku pembuat senjata api rakitan.

Baca juga:

  • Hasil Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan 79 Orang Tersangka
  • Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ungkap Lokasi Pembuatan Senpira di Lampung Tengah

Kapolres menjelaskan, terungkapnya lokasi pembuatan senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Terbanggi Besar mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD berikut barang bukti berupa 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit serkel, dan 1 unit senjata api rakitan yang belum dirakit,” kata Kapolres kepada awak media.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan pelaku, Kapolres mengatakan bahwa proses pembuatan senjata api rakitan ini dimulai sejak awal tahun 2024, dan cara pembuatannya dipelajari dari tutorial yang tersedia di chanel YouTube.

“Senjata api tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Dikatakan Kapolres, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran senpira di Lampung Tengah.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan pembuatan senjata api rakitan di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, Kapolres Lampung Tengah juga merilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Sumber Agung Kecamatan Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu dan bibi korban melihat perubahan prilaku yang terjadi pada anaknya.

Kemudian, ibu dan bibi korban mencoba melakukan pendekatan dan para korban pun akhirnya meneceritakan bahwa mereka menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh STM (40) selaku paman atau ayah tiri dan ayah kandung korban.

Atas kejadian tersebut, ibu dan bibi korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Kapolres mengatakan, STM ditangkap jajarannya pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dirumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku pun mengakui bahwa ia telah merudapaksa ponakan, anak kandung dan anak tirinya sendiri,” ungkap Kapolres.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Perlu Perhatian Dari Pemerintah,Jalan Menuju Eks Marga Bukit Bulan Memprihatinkan

Next Post

Pengajian Aslilah Salah Satu Bentuk Pembinaan Generasi Muda LDII

Berita Lainnya

Polsek Terbanggi Besar Bertindak Cepat, Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Terbanggi Besar Bertindak Cepat, Tangkap Pelaku Pencurian

by Dedi Jauhari
23/05/2025
0

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Pemprov Lampung dan Delegasi Uni Eropa Bahas Penguatan Kohesi Sosial untuk Pencegahan Konflik

Pemprov Lampung dan Delegasi Uni Eropa Bahas Penguatan Kohesi Sosial untuk Pencegahan Konflik

by yusni lampung
23/05/2025
0

Bandar Lampung, (tabloidpilarpost.com),Pemerintah Provinsi Lampung melalui PLT Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, menerima audiensi Delegasi Uni Eropa di Indonesia...

Kebakaran Rumah Diduga Tempat Penimbunan BBM, Polres Lampung Tengah Lakukan Penyelidikan

Kebakaran Rumah Diduga Tempat Penimbunan BBM, Polres Lampung Tengah Lakukan Penyelidikan

by Dedi Jauhari
22/05/2025
0

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah milik warga berinisial WR alias Boneng (47) di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan...

PEMERINTAH KAMPUNG GUNUNG KATUN KECAMATAN BARADATU SALURKAN BLT-DD KEMISKINAN (EKSTREM)TAHAP( DUA )TA 2025.

PEMERINTAH KAMPUNG GUNUNG KATUN KECAMATAN BARADATU SALURKAN BLT-DD KEMISKINAN (EKSTREM)TAHAP( DUA )TA 2025.

by wahyudi
22/05/2025
0

Way Kanan, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kampung Gunung katun kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan propinsi Lampung. telah memenuhi syarat dalam penyaluran...

Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Sejumlah Kasus di Terusan Nunyai, Lampung Tengah

Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Sejumlah Kasus di Terusan Nunyai, Lampung Tengah

by Dedi Jauhari
22/05/2025
0

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com),  Dalam rangka penanganan yang lebih efektif dan menyeluruh terhadap sejumlah kasus yang terjadi di Kampung Gunung Agung,...

Ketua GPRI Lamteng Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di polres Lampung Tengah ,Polda Lampung

Ketua GPRI Lamteng Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di polres Lampung Tengah ,Polda Lampung

by Dedi Jauhari
21/05/2025
0

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Penyampaian rilis hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 oleh Polda Lampung pada Senin (19/5/2025) sore, mendapat tanggapan positif warga....

Next Post
Pengajian Aslilah Salah Satu Bentuk Pembinaan Generasi Muda LDII

Pengajian Aslilah Salah Satu Bentuk Pembinaan Generasi Muda LDII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In