Lombok Timur, NTB (Tabloidpilarpost.com)
H.Akhmad Salehudin SH mendampingi kliennya hari ini mendatangi Mapolres Lombok Timur untuk melaporkan dugaan pencurian jagung milik Amak Marzoan beralamat di Desa Bagik Nyaka Santri kecamatan Aikmel Lombok Timur NTB.
“Ya tadi mendampingi klien saya Amaq Marzoan untuk melaporkan pencurian jagung yang diduga dilakukan oleh H. Samsul Hakim yang beralamat di Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel,” katanya, Senin (10/6/2024).
Amak Marzoan kepada media ini mengatakan dirinya melaporkan kasus dugaan pencurian ini, karena dirinya tidak terima jagungnya yang ditanam ini bagus-bagus dan isinya besar-besar.
“Dirinya kesal dengan kelakuan H. Samsul sehingga melaporkannya langsung ke Polres Lombok Timur, dan dirinya juga ingin minta ganti rugi dari H.Samsul karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk tanaman jagung ini,” jelasnya.
Dirinya membuat laporan, sebut Amak Marzoan ke Mapolres di Selong, karena sebelumnya pernah mengadu ke Kepala Desa setelah tahu jagungnya di curi dan jawaban kepala desa kan side punya pengacara menirukan kepala desa.
“Padahal waktu tanam jagung kepala desa menyuruhnya tanam jagung. Tapi setelah kejadian ini seolah-olah kepala desa tidak mau tahu,” tegas Amak Marzoan.
Kepala Desa Bagik Nyaka Santri, Bahrudin saat dihubungi lewat telepon mengatakan dirinya bingung karena tanah tempat Amak Marzoan tanam jagung ini masih perkara dan Amak Marzoan katanya ada hak disana.
“Amak Marzoan tempat tanam jagung tersebut masih perkara dan sudah belasan kali kita tangani, tapi tidak bisa selesai sehingga kita limpahkan ke kecamatan dan pernah pengacara hadir di kecamatan,” katanya.
Untuk Amaq Marzoan, sebut Kades dia tanam jagung atas kemauan dia sendiri di tanah tersebut dan katanya ada haknya. Tetapi, setelah kejadian jagungnya dicuri beliau pernah mengadu ke saya dan saya mengatakan kan ada kuasa hukumnya side dan yang memanen jagung ini informasi nya dilakukan H. Samsul yang masih ada hubungan keluarga,” jawabnya.
Terpisah, H. Samsul Hakim selaku terlapor mengatakan bahwa Amak Marzoan ini merampas tanah saya ketika saya meracun. Dia tidak ada haknya ditanah ini, kenapa dia tanam jagung.
“Amak Marzoan ini dia rampas tanah saya dan diam-diam menanam jagung. Itulah sebabnya saya memanen jagungnya,” jelasnya.
Dia pernah datang, sambung H. Samsul Hakim dan saya tanya Amak Marzoan ini, ditanah ini tidak ada haknya kenapa tanam jagung, coba Amaq Marzoan sadar ditanah ini tidak ada haknya,” tegas H. Samsul Hakim.
(s)