Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Beredarnya Dua vidio di WhatsApp Gruf yang diduga dilakukan oleh salah satu staf Desa yang melakukan kampanye dan mengarahkan warga untuk memilih caleg dukungannya, bahkan diduga terdapat intimidasi halus kepada warga penerima bantuan KPM.
Dari hasil penelusuran awak media oknum Staf Desa tersebut berinisial “DSH” diduga kuat berdinas di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Salah satu oknum Staf Desa dan Operator SIK-NG Desa Sindangjaya “DSH” dipecat dari jabatannya. Penyebabnya, staff tersebut secara terang-terangan mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) Anggota DPRD KBB Dapil 5 (Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor dan Sindangkerta).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemberhentian Staf Desa dan Operator Siks-NG dengan nomor : 141/01/Desa yang ditandatangani langsung Wahyudin Kepala Desa Sindangjaya dan diketahui Ahyar Hidayat Ketua BPD Desa Sindangjaya yang disaksikan sejumlah pihak.
Alasan lainnya pemberhentian “DSH” yakni telah beredarnya 2 video dimana dalam video tersebut DSH yang merupakan operator Siks-NG mendukung dan mengarahkan agar KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mendukung calon yang didukungnya.
Sebelumnya beredar dua buah video yang memperlihatkan saat “DSH” memegang contoh surat suara dihadapan puluhan ibu-ibu yang merupakan peserta KPM. Tak hanya mengarahkan, “DSH” juga diduga mengintimidasi akan mencoret kepesertaan KPM jika di TPS suaranya kurang dari jumlah KPM yang ada dalam salah satu video berdurasi 2.59 menit.
Kepala Desa Sindangjaya, Wahyudin mengatakan, Staf Desa dan Operator SIK-NG bernama Deni Suarna Hudaya telah diberhentikan dari jabatannya setelah videonya mengajak warga untuk mencoblos Mochd Imron beredar luas.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan pada Jumat, 5 Januari 2024,” ucap Wahyudin melalui keterangan tertulis dalam Berita Acara Pemberhentian Staf Desa dan Operator Siks-NG dengan nomor : 141/01/Desa yang ditandatangani langsung Wahyudin Kepala Desa Sindangjaya, Jumat, (05/01/2024).
Pemecatan Staf Desa dan Operator SIK-NG Desa Sindangjaya, disampaikan dia, karena yang bersangkutan terbukti menggiring warga untuk mencoblos Mochd Imron Caleg anggota DPRD KBB dari Partai Demokrat untuk Dapil 5 Kabupaten Bandung Barat.
“Yang bersangkutan terbukti secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu pada pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.
Adapun bukti lainnya, dia menyebutkan, terdapat video dimana yang bersangkutan mendukung dan mengarahkan masyarakat untuk mendukung Mochd Imron dari Partai Demokrat.
“Video pertama pada Rabu, (3/1/2024) yang bertempat di kediaman Ibu “in” di Kampung Tanjungsari RT 02/01 Desa Sindangjaya. Video kedua pada Kamis, (4/1/2024) yang bertempat di kediaman Ibu “id” di Kampung Cilipung RT04/01, Desa Sindangjaya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriyadi saat di konfirmasi tak menyangkal pemberhentian staf Desa Sindangjaya. Namun dirinya menyebut jika laporan secara resminya belum sampai ke DPMD.
“Terkait hal itu, karena staf tidak terikat seperti perangkat desa, karena kalau perangkat itu kan melalui seleksi kalau staf itu kan tidak. mungkin itu kebijakan dari pak Kades gitu ya,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).
Barangkali, sambung ia, Kades Sindangjaya sudah menemukan bukti otentik berkaitan juga dengan Bawaslu karena ini terkait dengan masalah pemilu.
“Artinya keputusan ini pun sudah keputusan dengan berbagai pihak seluruh pemangku kebijakan dalam hal pemilu KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut Dudi meminta agar seluruh jajaran pemerintah desa dapat menjaga netralitas. Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa aparatur itu harus netral karena sebagai pemangku penyelenggaraan pemerintahan ini tentunya harus netral.
“Saya juga menghimbau kepada semuanya terutama perangkat desa, BPD dan lain sebagainya agar netral dalam segala kegiatan pemilu ini, tentunya itu berdasarkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)
![]()









