Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat memberikan peringatan berupa himbauan ke sekitar 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bawah sepanjang jalan Underpass Padalarang dan kawasan Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Peringatan berupa himbauan tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Amir Mahmud mengatakan, pemberian himbauan ini sesuai Perda KBB nomor 12 tahun 2024 tentang K3 Pasal 9 huruf A hingga C.
“Dalam rangka mejudkan ketertiban di ruang jalan, fasilitas milik umum dan jalur hijau di daerah,” katanya saat di temui di Ngamprah, Jum’at (5/1/2024).
Ia pun menjelaskan, dalam aturan tersebut tertuang setiap orang dilarang menggunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum tanpa izin.
Selanjutnya, dilarang mengotori dan merusak perkerasan jalan, drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.
Oleh karena itu, Amir meminta agar puluhan PKL tersebut untuk segera menghentikan segala jenis bentuk kegiatannya.
“Dan membongkar bangunan atau memindahkan tempat usaha dari kawasan yang bukan peruntukkannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya menberikan waktu kepada puluhan PKL untuk segera mengindahkan surat himbauan darinya selama 7 hari kedepan.
“Laksanakan dulu surat himbauan itu, pastinya kita akan memberikan tempat yang lebih layak dan sesuai aturan untuk mereka berjualan kembali,” ucapnya.
Amir juga menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah terkait penempatan tempat pengganti bagi puluhan PKL tersebut.
“Kita sudah berkordinasi dengan Kepala Desa Mekarsari untuk penempatan PKL ini, mudah-mudahan para PKL mau segera mengindahkan surat himbauan yang sudah diberikan,” pungkasnya.
**Red.
![]()









