Malang, (tabloidpilarpost.com) – Salah satu media menyebutkan di desa Wonokerto kecamatan Bantur Kabupaten Malang menuruti keterangan warga desa setempat adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan atau pemanfaatan dana desanya rilis 25/12 .
Tarmidi kepada Desa Wonokerto mengatakan kepada awak media setiap anggaran terpampang di Baleho terkait belanja dan pembiayaan yang ada di desa Wonokerto agar tranparan warga masyarakat desa Wonokerto tahu,” ungkapnya.
Tertuang realisasi APBDesa tahun 2022 pembangunan fisik dan infrastruktur yaitu :
Drainase RT 06 RW 01,Rabat beton RT 45 Rabat beton RT 48, Rabat beton RT 29 Rabat beton RT 52 pembersihan saluran irigasi,TPT jalan dusun Gumukmojo Rt46
Bantuan jamban sehat warga miskin total Rp 276.407.000,
Tertuang realisasi APBDesa tahun 2023 pembangunan fisik dan infrastruktur yaitu pavingisasi jalan lingkungan RT 05 dan 17 Rabat beton jalan lingkungan RT 45,Rabat beton jalan lingkungan RT 34 ,rabat beton jalan usaha tani RT 13,rabat beton usaha tani RT 22 rabat beton usaha tani RT52,saluran drainase jalan RT 07, pengadaan mobil ambulance desa total Rp 561.091.000.
Hal ini sekaligus mematahkan tidak ada pembangunan perbaikan jalan desa sama sekali dan kita juga dihadapkan musibah Covid-19 dana sebagian di alokasikan Covid -19 dan terkait perbaikan jalan desa tentunya disesuaikan dengan anggaran yang ada dan lewat musyawarah sesuatu hal yang wajar sebagian warga masyarakat berharap banyak agar adanya perbaikan dan bertanya ,” ungkap Tarmidi Kades Wonokerto
Sementara itu Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP mengatakan terkait masalah tersebut saat di mintai keterangan ,” setiap desa di Indonesia di setiap jengkal keberadaannya di ujung manapun senyampang desa mendapatkan Alokasi ADD dan DD maka tidak bisa dilepaskan dari mekanisme perencanaan musyawarah desa, pelaksanaan sampai dengan hal pengawasan bertingkat. Pengawasan secara formal tingkat lokal tentunya diawasi oleh BPD, tingkat kecamatan oleh kecamatan itu sendiri juga Pendamping Desa. Artinya tidak semudah itu sesuatu desa seenaknya sendiri melakukan suatu melakukan pekerjaan jika berkaitan dengan dana yang ia diterima.
Terkait infrastruktur yang dipermasalahkan, tentunya harus dipilah dan dipilih status jalan desa atau jalan kabupaten kah, atau mungkin jalan provinsi/nasional.
Di Desa Wonokerto Kecamatan Bantur tentunya juga melakukan hal tersebut diatas. Hanya saja terkait jalan status Kabupaten bukanlah kewenangan desa. Seperti halnya terakhir ruas jalan wonokerto-rejoyoso yang di salob (sapu lobang) itu jalan kabupaten, nanti dilanjutkan pada bulan Januari. Selanjutnya, keterangan dinas bina marga pada bulan Mei 2024 yang ruas jalan Wonogiri. Kami memohon masyarakat kroscek dulu kepada pihak terkait berwenang jika ada hal yang menjadi uneg-uneg sebelum asumsi persepsi ketidakpahaman menjadi kesalahpahaman . (Suryadi)