Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Pengungkapan perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2026.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas melakukan penindakan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sawah Pulo Kulung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik sedang yang disebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 8,483 gram.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, D mengaku memperoleh sabu tersebut melalui transaksi langsung dengan seorang pria berinisial F, yang saat ini disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyebut D membeli narkotika tersebut dengan harga Rp5,5 juta secara tunai dan menerima satu paket plastik besar yang disebut berisi sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Setelah memperoleh barang tersebut, D diduga menjual kembali narkotika secara bertahap kepada sejumlah pembeli.
Dalam keterangannya kepada penyidik, D juga disebut mengaku berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain:
- Satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger;
- Satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram;
- Satu plastik kecil tanpa isi;
- Satu timbangan elektrik;
- Satu serok sabu; dan
- Satu unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rencana tindak lanjutnya adalah menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,” demikian keterangan dalam press release yang ditandatangani di Surabaya pada 30 September 2026.
Pengungkapan tersebut juga masih dikembangkan oleh penyidik. Salah satu fokus pengembangan adalah menelusuri keberadaan F, pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok dan kini berstatus DPO.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya mata rantai lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Hingga proses hukum berjalan, status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
![]()









