Lahat, (tabloidpilarpost.com) – Dugaan sengketa lahan di kawasan operasional pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang aktivis Sumatera Selatan, Nathan, bersama tim mendatangi kantor PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP) di Desa Telatang, Sabtu (11/7/2026), guna menyampaikan surat terkait klaim sengketa lahan yang diajukan warga bernama Gusman (54).
Kedatangan tim tersebut bertujuan meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian, khususnya terkait dugaan proses pembebasan lahan di area operasional perusahaan.
Nathan menegaskan, apabila terdapat persoalan dalam proses pembebasan lahan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada pembebasan lahan yang bermasalah, maka persoalan tersebut harus dituntaskan. Aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mekanisme hukum agar persoalan tidak berlarut-larut.
Menanggapi hal tersebut, Humas dan Legal PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP), Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa perusahaan terbuka untuk mempelajari persoalan tersebut sepanjang didukung dokumen dan bukti yang sah.
Menurut Hasrul, berdasarkan informasi yang diketahuinya sejak mulai bertugas pada 2023, memang terdapat informasi mengenai adanya transaksi jual beli lahan di sekitar lokasi perusahaan yang melibatkan seorang warga berinisial DS.
“Silakan serahkan dokumen atau surat-surat yang dimiliki. Kami akan mempelajari dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Menurut saya, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui jalur hukum agar status kepemilikan lahan menjadi jelas,” kata Hasrul.
Sementara itu, Gusman yang mengaku sebagai pemilik lahan berharap manajemen PT IJAP segera menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan agar dapat dilakukan penyelesaian secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan PT IJAP belum memberikan keterangan resmi terkait pokok sengketa yang dimaksud. Dengan demikian, informasi yang tersedia saat ini masih sebatas penyampaian dari pihak yang mengajukan klaim dan tanggapan awal dari perwakilan perusahaan.









