Lampung, (tabloidpilarpost.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Pesisir Barat resmi melaporkan dugaan korupsi/markup pada proyek talut Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut teregister dengan nomor 00.01/L.1/DPD-GMBI.PSB/X/2025.
Pelaksana Tugas Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan proyek senilai Rp4,337 miliar itu menuai sorotan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari transparansi anggaran hingga kualitas pekerjaan yang dinilai jauh di bawah standar.
“Tidak ada plang proyek di lokasi yang seharusnya memuat informasi penting seperti anggaran, pelaksana proyek, dan detail pekerjaan. Hal ini jelas melanggar prinsip keterbukaan sesuai regulasi pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, kualitas pembangunan dinilai sangat buruk. Berdasarkan investigasi tim di lapangan, baru beberapa bulan dikerjakan, talut sudah roboh saat debit air naik. Diduga material yang digunakan, seperti besi berukuran 6 dan 8, tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Belum selesai pengerjaan sudah roboh. Baru beberapa bulan selesai, roboh lagi. Lama-lama hancur total itu uang pajak rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, campuran semen yang tidak sesuai standar memperparah kondisi bangunan. “Bekas retakannya jelas, pasir lebih dominan daripada semen. Wajar saja mudah roboh,” imbuhnya.
Sugeng juga menolak alasan pihak kontraktor yang menyebut kerusakan akibat bencana alam. Menurutnya, talut lain di lokasi serupa bisa bertahan bertahun-tahun tanpa masalah.
“Bangunan sebelah malah kuat bertahun-tahun diterjang banjir. Kenapa yang ini baru seumur jagung sudah hancur?” katanya.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rayasa Mandiri yang diduga memiliki kedekatan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
GMBI Pesisir Barat memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat buruknya kualitas pekerjaan dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami minta Kejaksaan Agung mengatensi laporan ini, memeriksa dokumen tender, spesifikasi teknis, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harapannya, Kejaksaan Agung bertindak profesional untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung selaku pengguna anggaran proyek talut tersebut.
![]()









