Way Kanan,(tabloidpilarpost.com) – Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, Sugeng Purnomo, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat (APM) Lampung Utara yang memutarbalikkan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional lintas tengah Sumatera, khususnya di wilayah Lampung Utara.
Menurut Sugeng, aksi tersebut menekan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan dispensasi atau pembiaran terhadap angkutan batubara yang diduga ilegal. Ia menilai langkah ini penting, mengingat banyak kendaraan over load dan tetap memaksa melintas pada jam larangan, apalagi menjelang perayaan HUT RI ke-80 ketika aktivitas masyarakat meningkat.
“Pemerintah dan APH seharusnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami bersama elemen LSM, media, dan masyarakat siap menggelar aksi gabungan,” tegas Sugeng.
Ia menjelaskan, Way Kanan sebagai daerah perbatasan dengan Sumatera Selatan adalah pintu masuk angkutan batubara, sehingga jika akses ini ditutup, dampaknya akan terasa hingga ke kabupaten lain.
Sugeng juga membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara, antara lain:
- Tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara – melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
- Muatan melebihi kapasitas (overload) – melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Melanggar Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Jalan Nasional dan Jalan Khusus.
Ketua LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, membenarkan bahwa pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Ia menyoroti kerusakan parah jalan nasional lintas tengah Sumatera akibat pembiaran angkutan batubara.
“Meskipun beberapa titik jalan sedang diperbaiki, itu semua menggunakan uang rakyat. Solusi terbaik adalah STOP angkutan batubara melintas di jalan nasional lintas tengah Sumatera,” tegasnya.
![]()









