Sidoarjo,(tabloidpilarpost.com) – Betapa sedihnya dunia Jurnalistik kembali dicoreng oleh Oknum keamanan yang berada di Kantor Bupati Sidoarjo, yang sempat mengusir Jurnalis ketika meliput pemberitaan dan mendorong serta lakukan hipit kepalanya dengan tangan hampir terjatuh dan dilarang masuk ruangan untuk peliputan berita, dan rekan-rekan sesama profesi Jurnalis sempat menegur dari Oknum keamanan yang terlalu Arogan sampai lakukan pengusiran.
betapa tidak mudah menjadi seorang Jurnalis semua itu butuh proses panjang tentunya mengikuti Diklat Kewartawanan terlebih dari semua Media yang hadir untuk menyampaikan Aspirasinya tentu telah terdaftar di Kementrian HAM ataupun Dewan Pers jadi selama ini mungkin sebagian orang hanya tahu profesi Jurnalis di kira Arogan, Ngawur, Sembarangan tidak beretika dibalik semua itu ada syarat bagi semua Jurnalis atau Wartawan kode etik jurnalistik.
dimungkinkan oknum keamanan Kantor Bupati Sidoarjo tidak faham dengan aturan dan perundang-undangan yang ada semua itu di lindungi UU No.40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Pers yang dijiwai dengan pasal 28 UUD 1945
Dan Pasal 18 Ayat 1 Barang Siapa Menghambat dan Menghalangi Wartawan dalam menjalankan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipindanakan penjara 2 ( dua ) Tahun dan Denda Rp.500.000.000,-
dan Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo segera menemui dan mendatangi para Jurnalis yang menyampaikan Aspirasinya yang berada di depan Gerbang dan dengan dialog panjang sambil duduk di Jalan aspal akhirnya menyepakati penandatanganan permohonan Maaf kepada semua para jurnalis akibat ulah Oknum keamanan yang arogan atau anak buahnya yang berada di Kantor Bupati Sidoarjo dan sekaligus bersalaman tanda permasalahan telah disepakati dengan baik,”( Ghonys)
![]()









