https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

RENUNGAN, JURNALIS, Tenaga Kerja Lokal (Pribumi) Harus Diutamakan Namun Terkadang Hal Ini hanya Tertulis Pada Aturan, Belaka

EFRI YADI by EFRI YADI
03/02/2025
in Pilar Sumatra Selatan
0
RENUNGAN, JURNALIS, Tenaga Kerja Lokal (Pribumi) Harus Diutamakan Namun Terkadang Hal Ini hanya Tertulis Pada Aturan, Belaka
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com)  Fenomena Mencari dan mendapatkan tenaga kerja yang profesional dan potensial tidaklah mudah. Sebuah organisasi atau perusahaan harus mampu melakukan penyaringan dan seleksi pelamar agar mendapatkan tenaga kerja yang profesional. Pada Minggu Malam (02/02/2025)

Proses penyaringan tenaga kerja biasanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Dalam melaksanakan proses rekrutmen karyawan, perusahaan harus menentukan kriteria yang harus dimiliki oleh pelamar. Apabila perusahaan salah mengambil tindakan dalam proses rekrutmen, akan berakibat buruk bagi perusahaan dikemudian hari.

Baca juga:

  • Tunjukan Kepedulian Dunia Pers, Pada Hari Pers Nasional 2025 PT-Bukit Asam TBK…
  • Dinilai Janggal LSM LIRA Minta Huadi Group, Bentuk Tim Independen Dalam Proses…

Contohnya, salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Membuka penerimaan karyawan Dalam penerimaan tersebut beberapa lowongan kerja di suguhkan kepada masyarakat baik dalam daerah dan juga luar daerah tentunya.

Antusias masyarakat sangat luar biasa, sehingga ribuan berkas yang di terima oleh pihak panitia. Tahap demi tahap yang dijalani para peserta, yang mana sengitnya persaingan langkah para peserta mulai ada yang berhenti dari seleksi tahap awal. Seperti biasanya rangkaian  seleksi dilakukan untuk memperoleh karyawan terbaik untuk mengoperasikan Perusahaan yang lama maupun baru yang berada di wilayah tersebut.

Namun kebijakan yang dibuat oleh pihak Perusahaan, yang mana penerimaan berkas mengundang sejuta tanya, bagi masyarakat pribumi , dan harus melalui pihak terkait, dalam jajaran pemerintah daerah,

Lalu putra putri daerah yang akan mengikuti seleksi menyesuaikan alamatnya masing-masing. Artinya bahwa yang lebih di utamakan dalam penerimaan karyawan baru yakni tenaga kerja lokal atau pribumi. Dari sini mulai timbul perdebatan dan opini seolah-olah pemerintah Daerah yang berhak menentukan siapa yang layak lolos untuk jenjang seleksi berikutnya.

Dari perdebatan inilah penulis ingin menguraikan apakah pemerintah daerah berwenang ikut andil dalam perekrutan karyawan perusahaan yang berada di wilayahnya tersebut.

jika kita melihat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama, penghidupan yang layak. Begitu juga dalam undang-undang No.13 tahun 2003 Pasal 5 menegaskan bahwa Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.

Namun setiap perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan daerah dimana ia mendirikan perusahaan, sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan.

Artinya kebijakan daerah mengikat Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja,tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Jadi dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di daerah yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.
Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.

Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal. namun pada kenyataannya berbeda, apakah ada tradisi orang titipan di A dan si B, apakah ada tradisi amplop Merah, ??

Sekelumit serba serbi kisah mekanisme penerimaan pekerja bagi perusahaan lama maupun baru di seputar kabupaten Muara Enim

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Beredar Vidio Pernyataan Mentri Desa Sebut Wartawan Bodrex, Aktivis Banten Siap Turunkan Massa di Istana RI

Next Post

Belajar Padamkan Api, Asosiasi Laundry Papua & Damkar Gelar Seminar

Berita Lainnya

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Kontribusi Nyata Melalui Pilar CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

by EFRI YADI
23/05/2025
0

Tanjung Enim, (Tabloidpilarpost.com),  PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus mempertegas komitmennya sebagai perusahaan energi yang bertanggung jawab, tidak hanya berfokus...

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Truk Angkutan Batu Bara Mogok di Badan Jalan, Lalu Lintas Tersendat

by EFRI YADI
23/05/2025
0

Mura Enim, (Tabloidpilarpost.com), Sebuah mobil angkutan batu bara mogok dan parkir di badan jalan lintas Baturaja, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan...

Bupati Muara Enim Luncurkan Program “Desa Digital Membara” di Desa Tegalrejo Muara Enim

Bupati Muara Enim Luncurkan Program “Desa Digital Membara” di Desa Tegalrejo Muara Enim

by EFRI YADI
22/05/2025
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi meluncurkan Program Desa Digital Membara sebagai bagian dari inisiatif transformasi digital...

Ketua DPRD Nias Barat Klarifikasi Kenapa Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna RPJMD

Ketua DPRD Nias Barat Klarifikasi Kenapa Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna RPJMD

by EFRI YADI
22/05/2025
0

Nias Barat, (tabloidpilarpost.com) - Setelah Rapat Paripurna Penandatanganan hasil  rancangan RPJMD Kabupaten Nias Barat yang terlaksana kemarin (21/05/2025), muncul unggahan...

Dari Jantung Pertambangan Menjadi Destinasi Wisata Impian

Dari Jantung Pertambangan Menjadi Destinasi Wisata Impian

by Dedi Jauhari
22/05/2025
0

Tanjung Enim, (Tabloidpilarpost.com),  Sejak dicanangkan pada tahun 2016 melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, rencana jangka panjang untuk menjadikan...

Kalapas Muara Enim dan jajaran Terus Jalin Koordinasi & Kolaborasi dengan Polres Muara Enim

Kalapas Muara Enim dan jajaran Terus Jalin Koordinasi & Kolaborasi dengan Polres Muara Enim

by EFRI YADI
21/05/2025
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com),  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim terus menjalin sinergi dengan Polres. Hal ini ditandai dengan kunjungan Kalapas...

Next Post
Belajar Padamkan Api, Asosiasi Laundry Papua & Damkar Gelar Seminar

Belajar Padamkan Api, Asosiasi Laundry Papua & Damkar Gelar Seminar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In