Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Pengacara Marwah Binti H. Solthan Yakni Bahar, kembali tidak mendapatkan jawaban atas langkah mediasi antara pihak berperkara antara H. Azikin Solthan dan Marwah Solthan. Kedua pihak dijadwalkan dipertemukan di kantor pengadilan agama Kabupaten Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (9/8/ 2024).
“Alhamdulillah kita sudah mediasi ke 2 kalinya, Pertama pihak tergugat hanya minim cuma dihadiri satu orang, maka dilanjutkan dengan mediasi hari ini tapi ada penundaan sampai di tanggal 30 Agustus ini”, Kata Bahar panggilan pengacara Marwah Solthan.
Dia menjelaskan pada mediasi tanggal 30 Agustus 2024 nantinya kemungkinan besar ada salah satu tergugat (Azikin Solthan. Red.) hanya dilakukan secara online.
“Sudah dua kali mediasi. Jadi nanti mediasi yang terakhir di tanggal 30 itu sesuai permintaan tergugat akan dilakukan secara online”, Lanjut Bahar pada media ini sambil menambahkan untuk mediasi kali ini pihak tergugat menyertakan perwakilan keluarga tergugat sebanyak 5 orang.