Banjarmasin, (Tabloidpilarpost.com), Rapat Pleno yang diikuti seluruh komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-15 menghasilkan 13 rekomendasi. Keputusan dihasilkan berdasarkan Rapat Pleno yang dibagi empat bidang dan disidangkan pada saat puncak Rakornas yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (12/6/2024).
Dari empat bidang yang melaksanakan rapat pleno tersebut, lima orang komisioner KI Jawa Timur turut hadir dan memberikan sumbangsih usulan dan pemikiran hingga menjadi rekomendasi. Ketua dan Wakil Ketua KI Jatim, Edi Purwanto dan Elis Yusniyawati mewakili unsur pimpinan masuk dalam Bidang Eksternal yang membahas isu aktual terkait keterbukaan informasi publik.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim, A. Nur Aminuddin, masuk dalam pleno Bidang PSI. Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M.Sholahuddin masuk dalam Rapat Pleno Bidang Kelembagaan dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin masuk dalam Rapat Pleno Bidang Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, Penelitian dan Dokumentasi.
Adapun 13 rekomendasi tersebut, pertama dari Bidang Eksternal. Menghasilkan tiga rekomendasi, yakni menyusun PKS (perjanjian kerjasama) untuk semua MoU yang dibuat KI, mendorong MoU dengan badan publik sesuai dengan urgensinya, dan menyusun pola insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah dan atau badan publik berdasarkan hasil monev bekerjasama dengan stakeholder.
Dari Pleno Bidang PSI menghasilkan tiga rekomendasi. Di antaranya menyetujui rancangan revisi Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, bersepakat untuk membuat Sistem Elektronik PSI (SEPSI), dan menyelaraskan jadwal persidangan, atribut persidangan dan tata cara persidangan PSI.
Untuk Pleno Bidang Kelembagaan menghasilkan lima rekomendasi, yakni sinkronisasi metodologi monev dengan agenda konkret dan standardisasi monev sesuai dengan Perki monev yang disesuaikan dengan kondisi masing masing daerah. Selain itu direkomendasikan pula agar KI Pusat menyelenggarakan rakor kelembagaan bersama KI se Indonesia, bersama stakeholder terkait, dan memperhatikan rekomendasi rakornas tahun sebelumnya.
Sedangkan dari hasil Pleno Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, Penelitian dan Dokumentasi menghasilkan dua rekomendasi. Pertama mekanisme di antaranya KI membuat forum silaturahmi, memperkuat model sosialisasi, buletin berkala penyeragaman website dan memperkuat strategi komunikasi. Kedua, sinergi dengan pimpinan dengan membuat model sinergi yang dapat menjadi standar dan acuan bagi seluruh komisioner KI di Indonesia.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, seluruh hasil rekomendasi yang diputuskan melalui Rapat Pleno Rakornas ke-15 sebelumnya telah disiapkan oleh lima komisioner KI Jatim.
“Sebelum berangkat Rakornas, kami lima komisioner telah rapat menyusun rencana usulan, saran dan masukan untuk bahan pleno. Alhamdulillah, hampir seluruh aspirasi yang kami bawa bisa masuk dalam hasil pleno yang diputuskan menjadi rekomendasi bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Ia berharap, 13 rekomendasi yang telah diputuskan dapat terus dikawal dan dijalankan oleh KI Pusat dan diikuti oleh KI Provinsi atau Kabupaten/Kota di Indonesia. “Karena sudah disetujui bersama dalam sidang pleno dan telah menjadi rekomendasi, maka sudah semestinya bisa menjadi acuan dan dilaksanakan bersama oleh seluruh komisioner KI di Indonesia,” pungkasnya.