https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 16 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Ismail by Ismail
07/05/2024
in Pilar Jakarta
0
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan menyampaikan, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penata laksanaan tata kelola pemerintahan desa. Undang-Undang (UU) desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan Undang-Undang (UU) yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga:

  • Terbukti Langgar UU Desa, Bawaslu Bantaeng Serahkan 'Nasib' 5 Kades ke Pj Bupati…
  • Tingkatkan Implementasi BLUD, Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Pengelolaan

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (06/05/2024).

Dia melanjutkan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam Undang-Undang desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari Undang-Undang desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Ia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan Undang-Undang Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU No. 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya. ***

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sekda Dedy Supriyadi Hadiri Musrenbang Nasional Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

Next Post

Pj Bupati Subang Hadiri Musrenbangnas 2024

Berita Lainnya

Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

Nama Komjen Rudy Heriyanto Dicantumkan sebagai Dewan Pembina Dua Media, JAWARAH Desak Klarifikasi

by Dandy Ghony
15/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pencantuman nama dan foto Komjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., yang saat...

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

by Achmad Khotib
08/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com Serang – Polda Banten bersama Basarnas terus melakukan upaya pencarian terhadap rombongan jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat melakukan...

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

by Achmad Khotib
28/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan...

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

by Achmad Khotib
15/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian...

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

by Agus Mulyana
02/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke...

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

by Heri Sitorus
22/06/2026
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan Wakil Bupati Pelalawan,...

Next Post
Pj Bupati Subang Hadiri Musrenbangnas 2024

Pj Bupati Subang Hadiri Musrenbangnas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In