Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara adakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 15.754,1 gram, 71 Butir Pil Extacy, dan 19 Botol Cairan (Ganja Sintetic) hasil Sitaan Satresnarkoba Plres Nunukan.
Pemusnahan tersebut digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (20/12/2023) pagi.
Kapolres Nunukan AKBP. Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa, Barang Bukti (BB) Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satresnarkoba periode Agustus sampai Desember 2023.
“Selain sabu yang dimusnahkan ada juga 71 Butir pil extacy dan 19 Botol Cairan Liquid (Ganja Sintetic)”, ungkap Taufik Nurmandia.
Jumlah laporan perkara 9, jumlah tersangka 19 orang terdiri 17 orang laki-laki dan 2 orang Perempuan.
Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I Jenis Sabu sebanyak 15.754,1 gram, 71 Butir Pil Extacy, dan 19 Botol Cairan (Ganja Sintetic) hasil Sitaan Satresnarkoba Polres Nunukan yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan”, ujarnya.
Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia menambahkan, sepanjang tahun ini dari Januari hingga Desember ada sebanyak 103 laporan polisi berkaitan kasus narkotika.
“Khusus perkara sabu dibawah 2 gram tidak dimasukan dalam pemusnahan karena barang bukti habis untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Untuk diketahui, Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan cairan liquid ke dalam baskom berisi air, sedangkan pemusnahan pil Extacy dihancurkan menggunakan blender kemudian hasilnya dibuang ke dalam kloset”.(Rdm).