Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nunukan melaksanakan penyelesaian barang yang menjadi milik Negara Pemusnahan dan Hibah Hasil Penindakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan pada, Selasa (7/11/2023) yang dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai, Askolani beserta rombongan, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, H. Hanafiah, Unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro, Kepala BP2MI, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BNN, Pimpinan BANK, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, dan para Awak media.
Sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang- barang yang dibatasi atau dilarang, Bea Cukai Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang- barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas, keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, Dalam rangka mewujudkan komitmen dimaksud, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023 berupa 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 165.500.000,00 dengan potensi kerugian negara dari Bea cukai masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 118.181.000,00.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa 1. 840 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, ukuran, 2. 108.916 batang rokok/hasil tembakau berbagai merek, dan 3. 15.921 pcs Kosmetik dan Obat berbagai merek dan ukuran, 4. 117 koli ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, dan
5. 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait”, ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang berasal dari 52 kali penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.814.175.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 686.028.000, 00.
Sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-34/MK.6/KNL.1303/2023, S -35/MK.6/KNL. 1303/2023, S-36/MK.6/KNL.1303/2023, dan S-37/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
“Barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat memasukkannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006”, ungkapnya.
Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).
Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.
“Dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan bahwa, Bea Cukai sangat solit dan komit dalam melakukan pengawasan dan juga kegiatan pembangunan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
“Pada hari ini, kami bersyukur dari pihak Bea Cukai karena didukung oleh aparat penegak hukum yang ada disini bisa melakukan pemusnahan dan langkah penindakan berbagai barang ilegal ada di wilayah Nunukan.
Hari ini, minuman, rokok, ballpres, dan juga barang lainnya, ini sesuai arahan Presiden untuk menjaga ekonomi kita dari barang- barang ilegal, pemasukan importasi, kemudian sangat mengganggu ekonomi dan industri kita”, ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati (Wabup), H. Hanafiah menyampaikan bahwa, Wilayah Kabupaten Nunukan hampir delapan puluh persen berada di perbatasan.
Di perbatasan ini ada pintu- pintu masuk selain yang ada di Serudong, tetapi ada juga di Sebatik berupa PLBN yang sudah selesai namun operasionalnya masih belum bisa berjalan, di utara juga ada PLBN yang berada di Lumbis Pansiangan dan masih tahap pembangunan, PLBN yang belum selesai berada di wilayah barat di Long Midang Krayan.
“Persoalan di wilayah karyan sendiri bahwasannya TKDN kita menggunakan barang- barang dalam negeri, sementara di sana hanya bisa dilakukan dengan pesawat udara, tentu ini menjadi kesulitannya”, ujar H. Hanafiah. (Rdm).
Ribuan Rokok dan Ratusan Miras Ilegal, di Musnahkan Bea Cukai Nunukan
Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nunukan melaksanakan penyelesaian barang yang menjadi milik Negara Pemusnahan dan Hibah Hasil Penindakan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan pada, Selasa (7/11/2023) yang dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai, Askolani beserta rombongan, Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, H. Hanafiah, Unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro, Kepala BP2MI, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BNN, Pimpinan BANK, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, dan para Awak media.
Sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang- barang yang dibatasi atau dilarang, Bea Cukai Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang- barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas, keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, Dalam rangka mewujudkan komitmen dimaksud, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023 berupa 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 165.500.000,00 dengan potensi kerugian negara dari Bea cukai masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 118.181.000,00.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa 1. 840 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, ukuran, 2. 108.916 batang rokok/hasil tembakau berbagai merek, dan 3. 15.921 pcs Kosmetik dan Obat berbagai merek dan ukuran, 4. 117 koli ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, dan
5. 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait”, ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang berasal dari 52 kali penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.814.175.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 686.028.000, 00.
Sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-34/MK.6/KNL.1303/2023, S -35/MK.6/KNL. 1303/2023, S-36/MK.6/KNL.1303/2023, dan S-37/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023.
“Barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat memasukkannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006”, ungkapnya.
Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).
Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.
“Dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan bahwa, Bea Cukai sangat solit dan komit dalam melakukan pengawasan dan juga kegiatan pembangunan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
“Pada hari ini, kami bersyukur dari pihak Bea Cukai karena didukung oleh aparat penegak hukum yang ada disini bisa melakukan pemusnahan dan langkah penindakan berbagai barang ilegal ada di wilayah Nunukan.
Hari ini, minuman, rokok, ballpres, dan juga barang lainnya, ini sesuai arahan Presiden untuk menjaga ekonomi kita dari barang- barang ilegal, pemasukan importasi, kemudian sangat mengganggu ekonomi dan industri kita”, ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati (Wabup), H. Hanafiah menyampaikan bahwa, Wilayah Kabupaten Nunukan hampir delapan puluh persen berada di perbatasan.
Di perbatasan ini ada pintu- pintu masuk selain yang ada di Serudong, tetapi ada juga di Sebatik berupa PLBN yang sudah selesai namun operasionalnya masih belum bisa berjalan, di utara juga ada PLBN yang berada di Lumbis Pansiangan dan masih tahap pembangunan, PLBN yang belum selesai berada di wilayah barat di Long Midang Krayan.
“Persoalan di wilayah karyan sendiri bahwasannya TKDN kita menggunakan barang- barang dalam negeri, sementara di sana hanya bisa dilakukan dengan pesawat udara, tentu ini menjadi kesulitannya”, ujar H. Hanafiah. (Rdm).