Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Waria bernama “Ririn” warga Jalan Monginsidi RT 011, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, yang tewas di kost- kosannya di Jalan Manunggal Bakti RT. 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Polsek KSKP Nunukan menerima Informasi adanya orang meninggal di salah satu kostan di Jalan Manunggal Bakti (Pangkalan) RT 11, Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Hari Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.47 Wita, saksi Jumariadi menerima telepon dari rekannya bernama Agus untuk meminta bantuan mengecek keberadaan korban di rumah kostnya samping kost Agus yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti Pangkalan H. Muchtar, Rt. 11, Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Sekira pukul 01.10 Wita pada saat saksi berada di rumah kost korban, melihat pintu kamar kost korban dalam keadaan tertutup, lalu teman saksi dan Agus membuka jendela agar dapat mengecek keadaan korban. Setelah masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu saksi melhat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa korban di duga telah di bunuh oleh pelaku yang bernama Firdaus,”ujar Kapolres Nunukan, Senin (30/10/2023).
Kata Kapolres, mayat ditemukan dalam keadaan kaku dan sudah mengeluarkan bau busuk di dalam kamar rumah kost dan mayat tersebut dalam keadaan baring dalam posisi miring ke kanan di dekat kasur, menggunakan baju berwarna merah, tidak menggunakan celana. Serta kepala korban tertutup dengan selembar selimut.
“Korban dibunuh dengan cara menusuk bagian leher sebelah kanan, terdapat luka robek dan mengekluarkan darah. Pada bagian bawah dada mayat ditemukan 1 (satu) buah pisau dapur berwarna silver, gagang pisau berwarna orange, dan di dalam kamar rumah kost tersebut di temukan kartu identitas korban, sehingga korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan untuk barang miliknya berupa 3 (Tiga) buah HP tidak ditemukan”, jelas Kapolres Nunukan.
Lebih lanjut Kapolres Nunukan mengungkapkan, korban dan pelaku kenal dekat sudah dua bulan. “Saya tidak ingin mengatakan apa hubungan mereka, yang jelas saya tidak mendukung itu. Silahkan rekan- rekan kembangkan sendiri.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban hanya main handphone dan saling membelakangi, itu keterangan pelaku. Setelah dilakukan Visum Et Repertum (Ver) di RSUD Nunukan, hasilnya sementara luka tusuk di bagian leher kanan menembus tulang leher belakang, satu kali tusukan, luka bagian paha sebelah kiri karena terjatuh dan luka gores di telapak tangan karena menahan pisau”, ungkapnya.
Selain itu, pelaku dihadapan para awak media mengatakan, dirinya dan korban tidak menjalin hubungan (pacaran) hanya teman. Firdaus mengaku kesel terhadap korban lantaran difitnah. “Saya difitnah jual air mani di Malaysia, Sebatik dan Nunukan sama waria- waria, makanya sakit hati”, akuinya.
Dia menyebutkan dirinya mengenal korban di salon Bandang dan merupakan eks TKI Deportasi.
“Kenal di Salon Ma Bandang. Saya dari Malaysia eks TKI Deportasi kasus yang sama pembunuhan, karena waktu itu pacar saya diikat di pohon lalu diperkosa, makanya saya bunuh yang perkosa pacar saya itu. Saya di kenakan hukuman selama 7 tahun di Malaysia”, jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 340 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun”. (***).
Sakit Hati Karena di Fitnah, Pria Ini Menusuk Korban Hingga Tewas
Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Waria bernama “Ririn” warga Jalan Monginsidi RT 011, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, yang tewas di kost- kosannya di Jalan Manunggal Bakti RT. 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Polsek KSKP Nunukan menerima Informasi adanya orang meninggal di salah satu kostan di Jalan Manunggal Bakti (Pangkalan) RT 11, Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Hari Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.47 Wita, saksi Jumariadi menerima telepon dari rekannya bernama Agus untuk meminta bantuan mengecek keberadaan korban di rumah kostnya samping kost Agus yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti Pangkalan H. Muchtar, Rt. 11, Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Sekira pukul 01.10 Wita pada saat saksi berada di rumah kost korban, melihat pintu kamar kost korban dalam keadaan tertutup, lalu teman saksi dan Agus membuka jendela agar dapat mengecek keadaan korban. Setelah masuk ke dalam kamar kost tersebut lalu saksi melhat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa korban di duga telah di bunuh oleh pelaku yang bernama Firdaus,”ujar Kapolres Nunukan, Senin (30/10).
Kata Kapolres, mayat ditemukan dalam keadaan kaku dan sudah mengeluarkan bau busuk di dalam kamar rumah kost dan mayat tersebut dalam keadaan baring dalam posisi miring ke kanan di dekat kasur, menggunakan baju berwarna merah, tidak menggunakan celana. Serta kepala korban tertutup dengan selembar selimut.
“Korban dibunuh dengan cara menusuk bagian leher sebelah kanan, terdapat luka robek dan mengekluarkan darah. Pada bagian bawah dada mayat ditemukan 1 (satu) buah pisau dapur berwarna silver, gagang pisau berwarna orange, dan di dalam kamar rumah kost tersebut di temukan kartu identitas korban, sehingga korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan untuk barang miliknya berupa 3 (Tiga) buah HP tidak ditemukan”, jelas Kapolres Nunukan.
Lebih lanjut Kapolres Nunukan mengungkapkan, korban dan pelaku kenal dekat sudah dua bulan. “Saya tidak ingin mengatakan apa hubungan mereka, yang jelas saya tidak mendukung itu. Silahkan rekan- rekan kembangkan sendiri.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban hanya main handphone dan saling membelakangi, itu keterangan pelaku. Setelah dilakukan Visum Et Repertum (Ver) di RSUD Nunukan, hasilnya sementara luka tusuk di bagian leher kanan menembus tulang leher belakang, satu kali tusukan, luka bagian paha sebelah kiri karena terjatuh dan luka gores di telapak tangan karena menahan pisau”, ungkapnya.
Selain itu, pelaku dihadapan para awak media mengatakan, dirinya dan korban tidak menjalin hubungan (pacaran) hanya teman. Firdaus mengaku kesel terhadap korban lantaran difitnah. “Saya difitnah jual air mani di Malaysia, Sebatik dan Nunukan sama waria- waria, makanya sakit hati”, akuinya.
Dia menyebutkan dirinya mengenal korban di salon Bandang dan merupakan eks TKI Deportasi.
“Kenal di Salon Ma Bandang. Saya dari Malaysia eks TKI Deportasi kasus yang sama pembunuhan, karena waktu itu pacar saya diikat di pohon lalu diperkosa, makanya saya bunuh yang perkosa pacar saya itu. Saya di kenakan hukuman selama 7 tahun di Malaysia”, jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 340 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun”. (***).