Lombok Tengah, NTB – (Tabloidpilarpost.com)
Kuasa Hukum datangi Pengadilan Agama (PA) Praya keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara 381/Pdt.G/2023/PA.Prya dilakukan sebagian dan tidak keseluruhan, jumat (06/10/2023).
“Kami sampai Keberatan karena faktanya tidak full yang di PS oleh Majelis Hakim di lapangan, dilakukan hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salahudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.
Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi yang dikeluarkan PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00 berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.
“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.
Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.
“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya samapaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.
Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukurun oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di e-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”ucapnya.
(s).