Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menyoroti tentang persoalan pajak di lingkup Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak bisa sembarangan. Harus berdasarkan regulasi yang menjadi patokannya
Untuk memastikan penerapan regulasi dalam perpajakan di Pemkab Bandung Barat, Arsan langsung melakukan pengecekan ke Kantor Bapenda KBB di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Selasa (03/10/2023).
“Saya ingin memastikan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di KBB,” ujarnya, usai mendatangi Kantor Bapenda.
Ia menegaskan, pemungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 286 yang menyatakan daerah memungut pajak tidak boleh di luar dari Undang-undang. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Nah perdanya ini harus saya cek, termasuk dalam pelaksanaan pemberian insentif. Itu yang saya cek, sepertinya memang perlu mendalami kembali,” beber Arsan.
Sorotan lainnya tentang penetapan target pajak, yang secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan pusat dan keuangan daerah bahwa penetapan target pajak itu memperhatikan kebijakan makro ekonomi dan potensinya.
“Kalau misalkan potensinya 10 kemudian ditetapkan 20 berarti menyalahi aturan. Jadi jangan sampai kita hanya bermain di belanja, tapi tidak melihat potensi itu namanya bukan defisit tapi utang,” tegasnya.
Kendati demikian, Arsan tidak secara gamblang menyebutkan bahwa di Bapenda ada temuan terkait pemungutan pajak. Secara samar ia hanya mengatakan posisinya sebagai Pj, harus meluruskan jika ada kesalahan.
“Kalau saya Inspekturnya, pasti ada temuan. Tapi saya Pj saya akan meluruskan,” ucap orang nomor satu di KBB ini.
Disinggung temuan tersebut dari sektor mana, lagi-lagi Arsan menjawab secara samar bahwa temuan itu dari persentase penetapan target. Dan bukan dalam bentuk rupiah, karena rupiah merupakan dampak hitung-hitungan.
Nah kira-kira kalau rupiahnya langsung ditentukan berarti ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang hanya dapat setengah targetnya. Nah itu yang saya mau luruskan, pemahaman sebenarnya,” tegasnya lagi.
Ia menilai tentang pemungutan pajak dan retribusi daerah ini, target pendapatannya tidak berdasarkan hitung-hitungan. Terkesan main-main sehingga perlu diluruskan agar APBD KBB sehat.
Masih tentang pemungutan pajak, Arsan menyoroti tentang penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih jauh tertinggal. Padahal Undang-undang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyesuaikan kenaikan NJOP tersebut.
“Kita enggak ada upaya untuk menyesuaikan padahal aturan membolehkan,” bebernya.
Terpisah, Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan jika kedatangan Pj Bupati Bandung Barat ke kantornya untuk mengecek pelayanan dan situasi kondisi kantornya.
Duddy menyatakan jika penerapan pajak di KBB sudah sesuai regulasi. Sementara ada potensi pajak yang belum bisa dipungut, lantaran ditarik oleh pusat, seperti eksplorasi air.
“Kita tidak bisa mungut karena tidak ada dasar aturan hukum, persoalan diijin. Kalau kita paksakan nanti jadi pungli seperti itu,” ucapnya.
Berbicara tentang target pajak tahun 2023, Duddy menyebut hingga saat ini telah mencapai 75 persen.
“Kalau bicara target pesannya untuk triwulan tiga Insha Allah on the track. Kita ditarget 75 ini ada beberapa yang tingkat capaiannya ini melebihi dan ada juga yang agak lambat atau jalan ditempat,” ungkapnya.
**Red.