Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif belum bisa berkomentar banyak terkait honorarium Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dibayarkan sampai November 2023.
“Saya belum paham soal TKK itu. Saya perintahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), coba buat kebijakan,” ujarnya di Ngamprah, Selasa (3/10/2023).
Untuk menentukan kebijakan tersebut, menurutnya harus menyamakan persepsi terlebih dulu. Baru merumuskan sebuah kebijakan yang dituangkan dalam sebuah regulasi.
Ia juga belum bisa menyebutkan, honorarium TKK ini dikurangi atau ditambah. Karena harus jelas dulu regulasinya, supaya pelaksanaan anggaran belanjanya benar.
“Kalau misalnya sudah clear lalu laksanakan. Kalau tidak clear, ya tidak (dilaksanakan),” tegasnya
Ia menegaskan, jika pihaknya lebih nyaman dengan kebijakan yang secara jelas regulasinya. Karena di situ terdapat analisa standar biayanya, kegiatannya dan segala sesuatunya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Bukankah dalam Undang-undang keuangan bahwa semua belanja memiliki dasar hukum? Maka kita harus perbaiki regulasinya, ” imbuh Arsan.

Kegiatan apapun yang anggarannya bersumber dari anggaran belanja pemerintah, harus memiliki dasar hukum.
Jila ada kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum, malah menjadi kerugian daerah.
“Nah itulah yang saya ingin luruskan. Saya mengambil langkah, pertanyaan pertama itu punya dasar hukum? Kalau engga perbaiki dasar hukumnya dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, para TKK di KBB bertanya-tanya tentang isu kebijakan honorarium mereka tahun 2023 dibayarkan hanya 11 bulan. Isi itu berkembang pasca APBD Perubahan KBB tahun 2023 diketok palu dewan.
***Red.