Maluku(TabloidPilarPost.com)- Tidak berlebihan jika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diperumpamakan dengan singa ompong yang hanya bisa Mengaung.
Hal ini dikarenakan sejumlah kebijakan daerah yang dipandang sangat merugikan masyarakat, terkhususnya sejumlah tenaga honorer Kesehatan, tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dirumakan dan tidak dibayarkan honoriumnya selama enam bulan, serta Persoalan penyerobotan lahan warga dusun Pohon Batu, Desa Kawa, Dusun Pelita jaya, serta dusun Resetlen Pulau osi, Desa Piru, yang di duga dilakukan oleh perusahaan Perkebunan Pisang Abaka PT. Spice Islands Maluku, baru-baru ini.
Belum lagi persoalan lain yang di pandang tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang ada di kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa ini.
DPRD yang notabene sebagai representasi perwakilan masyarakat, terkesan tidak serius untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang membebankan masyarakat.
Padahal jika dilihat DPRD seharusnya memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah terkait kebijakan-kebijakan yang dipandang dapat merugikan masyarakat kecil sebagai keterwakilan mereka.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi RDP terus dilakukan bersama masyarakat yang merasa di rugikan, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Belum lagi tidak diindahkannya panggilan DPRD kepada Pj. Bupati SBB Andi Chandra As’Aduddin, sebanyak dua kali untuk melakukan hering terkait gaji honor nakes, dan Pol PP, serta honor Damkar yang tidak dibayarkan selama enam bulan.
Hal ini dapat menggambarkan lemahnya peran DPRD Kabupaten SBB yang tidak mampuh untuk menyelesaikan sejumlah persoalan diatas.
Laksana singa ompong yang hanya bisa Mengaung tanpa menggigit, DPRD hanya bisa berteriak keras di belakang, tetapi tidak bisa memangil Pj. Bupati guna mempertahankan sejumlah kebijakan yang di ambil oleh pemerintah daerah.
Padahal DPRD memiliki Hak interpelasi, hak Angket untuk meminta keterangan kepada Bupati, dan Kepala Darah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dan Hak angket , untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(all/Tpp)