Malang, (Tabloidpilarpost.com), Penetapan bentuk ganti rugi yang telah disampaikan oleh tim kepada warga yang terdampak melalui musyawarah yang dilakukan pada hari Senin,(18/09) ada warga yang menerima dan ada yang keberatan sedangkan warga diberi batas waktu 14 hari untuk mempertimbangkan untung ruginya penetapan yang telah disampaikan sesuai dengan hak masing masing baik menerima atau keberatan.
Menurut keterangan kades Wonorejo Hari Lumakso sampai tanggal Selasa(25/09) saat di temui di kantor desanya mengatakan ada sekitar 12 warganya yang keberatan kemarin tetapi sampai hari ini tinggal menyusut yang keberatan tinggal 10 orang dan kita hanya bisa membantu mengingatkan dan memfasiltasi warga kami baik yang menyetujui atau keberatan dan siap membantu mengarahkan,” ungkapnya
Sementara itu Camat Bantur Bayu Jatmiko,STP hari Rabu(27/09) yang berusaha yang terbaik untuk warganya dengan telaten dan sabar melayani pertanyaan baik di forum ataupun didatangi warga menyampaikan,” Tahapan proses sudah dilewati dari sosialisasi, pendataan, verifikasi dan validasi data subyek dan obyek terdampak terdampak. Terkini penentuan harga dari Tim Apresial (KJPP Independen)
Tentunya Pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan hanya bertugas membantu penyelenggaraan, memfasilitasi, mendampingi verifikasi dan validasi data. Ranah kami terhenti pada soal batasan hal harga tanah, sebab penentuan harga pada tim apresial, sepenuhnya kewenangannya ada pada KJPP tersebut.
Meskipun demikian kami berharap semua berjalan lancar, pada akhirnya tujuan pembangunan Jalan Nasional ruas Gondanglegi – JLS Balekambang bisa selesai pada akhir tahun ini sehingga pada awal tahun 2024 infrastruktur utama di kec Bantur yg slama ini dikeluhkan warga dan wisatawan akan tuntas, juga dampak positif multi efeknya di segala bidang.
Tentunya meski ada warga yg kurang puas terhadap rilis harga, kami memaklumi karena setiap orang punya hak dan pendapat pribadi, termasuk soal penggantian harga tanah/bangunan. Dengan sisa 7 hari berjalan ini, kami mempersilahkan warga mengunakan haknya (gugatan ke pengadilan) sesuai jalur hukum jika memang mediasi sudah dilakukan dan tidak menemukan titik temu,” pungkasnya
Mengenai pertemuan dengan warga kementerian Agraria dan tata ruang BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur selalu koordinasi dengan dinas terkait dari pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah peningkatan ruas jalan yang direncanakan sedangkan data warga desa Bantur yang keberatan sampai berita ini terilis belum diterima dan akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Tembusan yang di undang di musyawarah Penetapan bentuk Ganti Rugi kerugian yaitu
Sdri.Kristiyani,A.PtnH ( Kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan Kabupaten Malang,sebagai sekretari PPT,Sdr.Suhartoyo S SiT(Koordinator kelompok subtansi penilaian ,pengadaan ,pencadangan tanah,kantor pertahanan tanah kabupaten Malang,sebagai anggota PPT ,Sdr.Rasmiaji S.H ( koordinator kelompok Subtansi konsolidasi tanah dan pengembangan kantor pertanahan kabupaten Malang ) anggota PPT
Sdr.Bayu Jatmiko,STP ( Camat Bantur) sebagai anggota PPT,Edy Purnomo S.M ( P.J Kepala desa Bantur),sebagai anggota PPT,SDR.Hari Lumakso(Kades Wonorejo) sebagai anggota PPT,SDR.Didit Puji Leksono,SPd ( Kades Srigonco) anggota PPT,SDR.Rifkah Mufida S.H ( analis hukum pertanahan kabupaten Malang) sebagai anggota sekretaris PPT,Sdri.Aulia Khoirotika S.H ( pengadminitrasian umum seksi pengadaan tanah kantor pertanahan kabupaten Malang)sebagai anggota sekretaris PPT,Sdr. Panji Yoga Kusuma S.E(operator komputer pada seksi pengadaan tanah kantor pertanahan kabupaten Malang) sebagai sekretaris PPT,Sdri Firmina Amelia Triyani,S.H ( operator komputer pada seksi pengadaan tanah dan pengembangan kantor pertanahan kabupaten Malang) sebagai anggota sebagai sekretaris PPT.
(Suryadi Tpp/Sdj Tpp)