Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Team gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Nunukan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial “ JA (37)” warga Jalan Tanjung RT. 011, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diduga jual beli Narkoba Gol I jenis sabu- sabu, pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.20 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati kepada media ini, Rabu (27/09/2023) mengatakan bahwa, pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.20 wita, Team gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Nunukan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik Sdri. JA.
“Yang mana rumah tersebut diduga di jadikan sarana transaksi jual beli Narkoba Gol I jenis sabu sabu dengan berat bruto ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram”, ungkap Siswati.
Kata Siswati lebih lanjut, Saat di lakukan penggerebekan warga sekitar diduga keluarga Sdri. JA melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA.
Meski demikian, kami tetap berupaya mencari alat bukti dan barang bukti dari pertunjuk yang ada dengan melakukan penggeledahan di rumah Sdri. JA dengan disaksikan ketua lingkungan dan beberapa saksi sipil.
“Dari dalam kamar Sdri. JA kami temukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk “ARROW” yang terletak di atas tempat tidur”, ujarnya.
Kemudian menurutnya, dari sebuah celana kain warna coklat yang dijadikan sebagai alas kaki, kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang tersimpan dalam kantong celana kain dimaksud.
Terhadap barang bukti sabu tersebut, Sdri. JA mengaku mendapatkannya dari Sdri. L yang tinggal di Sungai Ulin Malaysia.
Sebagian dari sabu tersebut telah dijual oleh Sdri. JA seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang penjualan yang diamankan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya, terlapor dan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 2 (dua) buah plastik kosong warna transparan pembungkus sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah korek Api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “ARROW”, 1 (satu) lembar kertas Aluminium Foil, dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu kami bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, Tutup Siswati.(Rdm/ Humas Polres Nunukan).