Nunukan, (Tabloidpilarpost.com)-Bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (11/09/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kaliamantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023- 2024 dengan agenda, Persetujuan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I, Saleh, SE, Wakil Ketua II, Burhanuddin, S.HI, MM di hadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, Unsur Forkopimda, para kepala OPD, Staf Sekwan, serta undangan lainnya.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 naik sebesar Rp. 1.604.685.252.465,00 Triliun.
Meningkatnya ABPD Perubahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 Triliun bertambah sebesar Rp. 118.253.422.702,00 Milyar.
Melalui Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing, S.Pi menyampaikan bahwa proyeksi anggaran pada 2023 Rp. 1.5 Triliun lebih dengan jumlah pendapatan 2023, pada APBD Murni semula sebesar Rp. 1.4 Triliun lebih bertambah sebesar Rp. 118.253.422.702,00 Milyar.
“Penambahan anggaran APBD Perubahan 2023 dari bertambahnya pendapatan daerah yang bersumber dari serapan anggaran tahun 2023”, kata Hamsing saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama tim TAPD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023- 2024, Persetujuan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Bertambahnya nilai pendapatan tersebut juga mengikuti penambahan nilai belanja yang semula dianggarkan Rp. 1.513.431.829.763,00 bertambah menjadi Rp. 162.840.970.648,00 Milyar sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.676.272.800.411,00 Triliun.
Demikian juga dengan anggaran Pembiayaan Daerah, yang diproyeksikan semula Rp. Rp. 27.000.000.000,00 bertambah sebesar Rp. 94.587.547.946,00, total penerimaan setelah perubahan Rp. 121. 587.547.946,00 Milyar.
Perubahan Anggaran ini telah disetujui DPRD Kabupaten Nunukan melalui Surat Keputusan DPRD Nunukan No. Nomor 10 tahun 2023 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023”. (Rdm/ Pubdokdprdnnk).