Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu- sabu, di Aula Sebatik Polres Nunukan, Selasa (05/09/23).
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Nunukan, Kompol Wiliam Wilman Sitorus, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sony dan Kasi Propam, Ipda Didik Triastoro, SH.
Wakapolres Nunukan, Kompol Wiliam Wilman Sitorus, SIK, MH dihadapan para awak media mengungkapkan bahwa, ada satu laporan polisi dengan 4 orang tersangka yang diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki- laki yang membawa sebuah kardus berisi barang terlarang, personel Polres Nunukan kemudian menindaklajuti informasi tersebut.
“Sekira pukul 06.45 wita, personel berhasil mengamankan dua orang pria yakni Wahyu Rival Banano alias Ipal (24) dan Umar (24) di jalan Pahlawan RT. 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut Wakapolres Nunukan, saat penangkapan ditemukan satu buah kotak warna coklat merk “Sos Lada Hitam” yang diikat menggunakan tali warna merah, ketika dibuka di dalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong plastik warna putih berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) buah paket ukuran berbeda bentuk yang dilapisi plastik karbon warna hitam dengan dilakban warna transparan dan warna coklat, ketika ditimbang paket sabu tersebut seberat 2 kilogram”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Wiliam menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi awal di tempat kejadian penangkapan, Ipal dan Umar menerangkan pemilik sabu tersebut sedang berada di salah satu hotel. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki- laki yakni “Abd. Naisir alias Isar (34), dan Destimon Tandea alias Timon (24)”.
“Dari hasil introgasi ke empat tersangka menerangkan bahwa ada yang menyuruh mereka untuk mengambil paket sabu tersebut merupakan seorang laki- laki yang biasa dipanggil dengan Kanda, sementara upah yang akan mereka terima sebesar Rp. 100 juta dibagi empat, masing- masing akan menerima upah sebesar Rp. 25 juta.
Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan transportasi kapal laut”, jelas Kompol William.
Kompol William menambahkan, Adapun tiga tersangka yakni “Ipal, Umar dan Timon” merupakan Mahasiswa Universitas Tadulako Palu Semester 11, sedangkan Isar bekerja sebagai wiraswata.
“Pelaku mengakui mereka merupakan mahasiswa Universitas Tadulako Palu yang saat ini sudah semester 11, namun kami nanti akan konfirmasi kembali ke Universitas nya.
Pelaku yang menghantarkan sabu ke empat pelaku kita juga masih kembangkan dan yang menyuruh si KD juga belum diketahui, karena yang baru ditangkap baru si pesuruh nya saja yang empat orang ini.
Karena si Umar yang mengenal si KD melalui telepon namun tidak mengetahui orangnya hanya komunikasi via telp saja. Untuk DPO sementara satu orang yakni KD. Sabu ini kita ketahui datangnya dari mana dan yang mengirim juga pasti tidak berbeda orang, ini yang harus kami pastikan apakah hanya satu orang saja yang mengirim atau seperti apa”, ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, Tutupnya. (Rdm).