Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Pascakebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perhatian serius DPRD KBB. Selasa,(05/09/2023).
Ketua Komisi IV Bagja Setiawan mengatakan usulan Pansus Penanggulangan Sampah di Bandung Barat bukan tak mungkin dibentuk oleh DPRD. Dirinya menilai, status darurat sampah yang ditetapkan Pemprov Jabar belum direspons solusi konkrit oleh eksekutif.
“Ya bukan tak mungkin (isu sampah) itu bisa kita dorong juga jadi Pansus. Karena kita tahu apa solusinya di Bandung Barat,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023 yang menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya. Dalam Kepgub itu dinyatakan bahwa status darurat sampah di Bandung Raya berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.
Keputusan itu ditetapkan usai terjadinya kebakaran di TPA Sarimukti Kecamatan Cipatat. Untuk menampung sampah di Bandung Raya, saat ini, UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat membuka TPA sementara dengan kapasitas terbatas. Yakni Kota Bandung 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan KBB 1.500 ton.
***Red