Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Puluhan masyarakat desa papang loe menghadiri penbentukan (Forum Fasilitas Masyarakat Terdampak kamse Industri desa papang loe) setelah terbentuk nya furum tersebut masyarakat desa papang loe Sangat berharapa kepada pemerinta desa maupung pemerinta kabupaten untuk tdk Ada lagi alasan untuk tdk di luncirkan Dana csr prusahan ke masyarakat mau dalam bentuk apa pun.
Pemuda lira yusnandar hakim Megatakan di depan awak media Tabloid pilar post.com.Sangat ironi ketika waktu demi waktu berlalu semenjak rilisnya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan yang dirilis dan diselamati diruang Ketua DPRD Bantaeng tepatnya 3 (tiga) bulan lalu Jumat 9 Juni 2023, yg sebelumnya dilakukan RDP berjilid jilid, kami sebagai fungsi kontrol sosial lagi lagi harus meneriakkan dengan lantang tugas tugas pemerintahan untuk dapat lebih peka dan merasakan suasana batin para masyarakat terdampak kegiatan smelter KIBA, pungkas Yusdanar Hakim Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng yang ditemui dikantor desa papan loe pajukukang
“saya minta tolong untuk belajar peka dan peduli wahai para pejabat yang diamanahi tugas menjaga dan melindungi masyarakat terdampak melalui mandat Undang-Undang No 40 Tahun 2007 pasal 74 ayat (1) menegaskan perseroan penyelenggara usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib hukumnya melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan perusahaan, dan sangat jelas sanksi administrasinya PERIZINANNYA bilamana tidak mematuhi ketentuan wajib TJSLP, tugas ini ada pada Dinas PMPTSP yang mengeksekusi itu sanksi thdp izinnya sebgaimana pasal 30 Perda 11 Tahun 2021 ttg TJSLP
Saya kira sangat sederhana u menjalankan fungsi taa, yakni coba turunlah kemasyarakat terdampak KAMASE, tanyakan apakah diberikan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan?, dan tabe kita dengar sendirimi rakyat bicara bossku?? dan bilamana bukannya kabar baik yang qt dengar, malah keluhan, rintihan, derita, dsb tabe lompo jalankan sifat hukum memaksa, berikan sanksi teguran, sanksi peringatan bahkan sampai pembekuan izin sampai perusahaan programkan CSRnya
Dan tabe kalo tidak beraniki menjalankan tugas berarti integritas kita dipertanyakan, silahkan lepas jabatan ta karena rakyatji yang bayar pajak sehingga digajiq boosku, dan juga DPRD jangan tinggal diam bilamana ada dinas yang tdk mau jalankan reel aturan, hearing mereka tanyakan kembali dan kalo masih ngotot, hak angket, hak menyatakan pendapat dan pansuskan sehingga lahirkan rekomendasi pencopotan jabatan, dan itulah fungsi pengawasanta kembali marwahnya, dan yakin rakyat tidak buta melihat bentuk kepedulian ta kepada mereka KAMASE dan harusnya kita semua geram dan marah kita sudah inisiasi perda csr sampai ratusan juta uang rakyat habis nah dengan mudahnya tidak dijalankan oleh dinas terkait, malulah kalian wahai para wakil rakyat
Mengapa kami disini dalam rangka fasilitasi masyarakat untuk bentuk lembaga perwakilan masyarakat sebagaimana hasil konsultasi kami dengan kepala BAPPEDA selaku sekretariat tim fasilitasi CSR yang 3 (tiga) bulan lamanya sejak terbitnya perbup, beliau menunggu perwakilan masyarakat yang dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat, sehinggga ketika itu sudah ada maka TIM FASILITASI TJSLP BANTAENG siap di ON kan, oleh karena itu kami selain mendorong rapat musyawarah desa hari ini, kami meminta tolong ke Kabag Hukum Setda dan Kabid Pemdes Dinas PMDPPPA untuk dapat memberikan instrumen hukum pembentukan lembaga perwakilan masyarakat terdampak, ‘
Dan Alhamdulillah setelah memberikan pengarahan dan petunjuk oleh kedua pejabat yang sukarela hadir, maka terbentuklah lembaga ini yang kita sepakati bersama dengan FORUM FASILITASI MASYARAKAT TERDAMPAK KAMASE INDUSTRI DESA PAPAN LOE, dan selanjutnya mempersiapkan pengusulannya ke BAPPEDA insya Allah dalam waktu dekat ini.
(Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp)