Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Persidangan I tahun sidang 2023- 2024 dengan agenda, pengambilan keputusan DPRD terhadap Persetujuan atas Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Rapat Paripurna Persetujuan itu digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nunukan pada, Senin (21/08/2023) malam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD, Saleh, SE, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nunukan, Drs. Syafarudin mewakili Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, Kepala OPD, Forkopimda, Staf Sekwan, serta beberapa awak media.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa mempersilahkan kepada, Hendrawan, S. Pd selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan point pembahasan Ranperda, bahwa masa jabatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Utara berakhir pada 2024.
“Hal tersebut beradasarkan Undang- undang (UU) No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Dengan demikian maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024”, ujar Hendrawan.
Lanjut Hendrawan, pasal 208 ayat (8) dalam peraturan perundang undangan tersebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak Nasional Pemilihan kepala Daerah di wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan kepala daerah provinsi dan Kabupaten/ kota dibebankan melalui APBD Kabupaten / Kota yang tidak dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.
“Pemkab Nunukan dapat membentuk Dana Cadangan nerdasarkan ketentuan Pengelolaan Keuangan daerah yang termaktub dalam Pasal 80 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019”, kata Hendrawan saat menyampaikan laporan hasil rapat Bapemperda bersama Pemkab Nunukan.
Masih menurut Hendrawan, tujuan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyisihan pemerimaan daerah yang peruntukannya digunakan untuk mendanai kegiatan Pilkada Nunukan tahun 2024, yang menyediakan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Sesual ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:
A. Dana Alokasi Khusus, B. Pinjaman Daerah, dan C. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Besaran dana cadangan Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima puluh millyar rupiah). Besaran dana cadangan dimaksud telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan.
“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan masuarakat di Kabupaten Nunukan”, tutup Hendrawan.
Usai Hendrawan menyampaikan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Nunukan, Sekretaris DPRD, Drs. Muhammad Effendi membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan No. 9 Tahun 2023. tentang persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.
Kemudian dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Syafarudin menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nunukan tahun 2024.
Tahapan Pembicaraan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagaimana ketentuan telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan Produk hukum Daerah memasuki Proses Akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Syafarudin, dana Cadangan Pilkada Kabupaten Nunukan Tahun 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun Anggaran dan dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.
“Ranperda yang diajukan ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur Ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Dan harapan kita semuanya, dengan adanya penetapan Dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahur 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.
Syafarudin juga mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sebagai mitra pemerintah, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan Dana Cadangan Pemilihan Kabupaten Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, yang disampaikan dalam setiap agenda pembicaraan tingkat Peraturan Rancangan sehingga Dana Cadangan Pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024 yang telah disetujui hari ini, dapat diselesaikan dalam waktu singkat”. (Rdm).