Karawang, (Tabloidpilarpost.com), Kapolres Karawang melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP,Arief Bastomy mengatakan, pada Jum’at 18 Agustus 2023 pukul 16.00 wib, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga korban meninggal dunia yang dilakukan para tersangka, berlokasi di Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang barat,”ucap Arief saat konfrensi Pers di Aula Vicon Polres Karawang,Agustus 21/8/2023
Arief menjelaskan, kronologis kejadian yaitu saat para pelajar keliling secara hunting lalu bertemu dijalan dengan pelajar dari sekolah lain, lalu seketika terjadi tawuran di TKP, korban mengalami luka parah dibagian kepala atas menggunakan senjata tajam, seketika korban langsung tersungkur,
“Setelah kami melakukan penyelidikan penyidikan, dan mengumpulkan saksi saksi lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku MHY dirumahnya dan satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Karawang, barang bukti yang kami amankan baju korban, jaket dan celana SMP, atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Ucap Arief,
Arief menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak muridnya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kami Polres Karawang akan melakukan Patroli skala besar di wilayah Kabupaten untuk mencegah tawuran di kalangan Pelajar,”kata Arief
(Agus)