Nunukan, (Tabloidpilarpost.com)- Bertempat di ruang rapat paripurna, Rabu (09/08/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I, H. Saleh, SE, Wakil Ketua II, Burhanuddin, dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph. D, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus, sejumlah Anggota DPRD, Forkopimda Kabupaten Nunukan, Staf Sekwan, serta para awak media.
Selanjutnya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa, jinkan kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta terima kasih yang setulus- tulusnya kepada pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini.
Bupati Laura menyampaikan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) ke DPRD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna Ke- 16 masa persidangan III Tahun Sidang 2022- 2023. Perubahan KUA PPAS 2023 diarahkan pada kebijakan penyesuaian belanja daerah atau penambahan anggaran pada kegiatan yang mendesak dan tentunya berdampak positif kepada masyarakat dengan memperhatikan siswa waktu anggaran sehingga pelaksanaannya berjalan efektif.
“Pemerintah Daerah berharap agar rancangan KUA PPAS Perubahan 2023 ini dapat dibahas bersama-sama antara Tim Anggaran Pemkab Nunukan dengan Badan Anggaran DPRD Nunukan”, ujar Laura.
Lebih lanjut Bupati Laura menyampaikan, adanya pembahasan antara kedua instansi tersebut tentu laju pertumbuhan ekonomi daerah akan terus terpacu dan hal ini tentu membantu masyarakat pasca pandemic Covid 19.
“Kita berharap KUA PPAS ini, dapat menjadi kesepakatan bersama dan menjadi pedoman penyusunan rancangan Perubahan APBD Nunukan Tahun 2023”, ucapnya.
Lanjutnya, secara garis besar rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 meliputi : Pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1,486 Triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 1.604 Triliun atau naik 7,96 Persen yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah. PAD Kabupaten Nunukan semula dianggarkan sebesar Rp. 110, 044 Milyar mengalami perubahan menjadi Rp. 163, 650 milyar atau naik 48,71 persen.
Komposisi PAD pada pajak daerah sebesar Rp. 20,056 Milyar menjadi Rp 83,382 Milyar atau naik sebesar 315, 73 Persen. Retribusi Daerah semula sebesar Rp 3,96 Milyar berkurang menjadi 3,138 Milyar atau mengalami penurunan sekira- 20,80 persen.
Sedangkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang semula dipisahkan sebesar Rp 5,100 Milyar tidak mengalami perubahan. Lain Lain pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp 80,924 Milyar turun menjadi Rp. 72,029 Milyar atau -10,99 persen.
Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 1,376 triliun bertambah menjadi Rp 1,432 Triliun atau naik sebesar 4,08 Persen. Kenaikan tersebut dirincikan sebagai berikut : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.1,330 Triliun bertambah menjadi Rp 1,331 Triliun atau 0,08 persen.
Pendapatan transfer antar daerah semula sebesar Rp 46,275 Milyar bertambah menjadi Rp. 101, 466 Milyar atau naik sekira 119,26 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula nol naik menjadi Rp 8,456 Milyar. Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1.513 Triliun bertambah menjadi Rp. 1,664 Triliun atau naik sebesar 9,99 persen.
Komposisinya sebagai berikut : Belanja Operasi semula dianggarkan sebesar Rp 942, 867 Milyar bertambah menjadi Rp 1,016 triliun. Belanja operasi ini bersumber dari belanja pegawai yang semula dianggarkan Rp. 475,373 Milyar bertambah menjadi Rp. 488,288 Milyar atau bertambah 2,72 persen.
Belanja barang dan jasa semula sebesar Rp. 437, 504 Milyar bertambah menjadi Rp 501,627 Milyar atau naik sebesar 14,66 persen. Belanja subsidi semula dianggarkan sebesar Rp 12,459 Milyar berkurang menjadi Rp. 10, 490 Milyar atau turun hingga -15,77 persen.
Belanja Hibah semula dianggarkan sebesar Rp 15,090 Milyar berkurang menjadi Rp.14,902 Milyar atau berkurang sekira -1,24 persen. Belanja bantuan sosial semula dianggarkan sebesar Rp 2,446 Milyar berkurang menjadi Rp. 1,452 Milyar atau berkurang hingga -41,74 persen.
Belanja Modal yang semula dianggarkan sebesar Rp 310,542 Milyar bertambah menjadi Rp. 350,789 atau bertambah hingga 12,96 persen, dengan komposisi meliputi: Belanja Modal Peralatan, Belanja Modal bangunan dan Gedung, belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap.
“Belanja tidak terduga sebesar Rp 14,992 Milyar bertambah menjadi Rp 16,285 Milyar atau naik sebesar 8,62 persen”, Jelas Laura.
Bupati Laura menambahkan pula bahwa, belanja bantuan keuangan sebesar Rp 245, 029 Milyar bertambah menjadi Rp.280,875 Milyar atau naik 14,63 persen.
“Pembiayaan, penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula Rp 27 Milyar setelah diaudit badan pemeriksaan keuangan RI bertambah menjadi Rp.110.000 Milyar atau bertambah 307,41 persen.
Pengeluaran pembiayaan, semula tidak ada setelah perubahan menjadi Rp. 50 Milyar. Pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk menutup defisit atas selisih antara APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 dan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Serentak Tahun 2024”, Tutup Laura. (Rdm).