https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Minyak Solar Subsidi Menjadi Salah Satu Bisnis Migas yang Menggiurkan “Tak Kenal Siang dan Malam” SPBU 74.921.08 Andi Tonro Kabupaten Gowa Menjadi Idola Bagi Para Penampung dan Pinimbun Solar Bersubsidi

SOFYAN SJAM by SOFYAN SJAM
27/07/2023
in Pilar Sulawesi
0
Minyak Solar Subsidi Menjadi Salah Satu Bisnis Migas yang Menggiurkan “Tak Kenal Siang dan Malam” SPBU 74.921.08 Andi Tonro Kabupaten Gowa Menjadi Idola Bagi Para Penampung dan Pinimbun Solar Bersubsidi
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Gowa, (Tabloidpilarpost.com),- Penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi sepertinya barang yang tak asing lagi di wilayah kabupaten Gowa khususnya dan sepertinya seolah menjadi pembiaran dari APH atau karena mungkin ada jatah khusus yang tak bisa di ucapkan dengan kata


Bahkan dengan leluasanya seperti tak terjadi apa-apa bahkan saat awak media ini mengambil gambar di SPBU 74.921.08 yang terletak di jalan Andi Tonro Kecamatan Somba Opu Minggu 23/7/2023 Kabupaten Gowa

Baca juga:

  • Banyak Tikus Migas di SPBU 74.921.07 Panciro Kabupaten Gowa Memakai Jasa Ojek Solar
  • Sepertinya Aturan di Buat Untuk Dilanggar.,Asyiknya Merampok dan Berbisnis Solar…

 

Aturan seharusnya di taati bukan untuk dilanggar akan tetapi peraturan yang telah diatur oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 bahwa, setiap orang yang sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah akan Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama (Enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam Puluh Milyiar), tapi kenyataannya aturan hanya khiasan semata bagi pelanggarnya


Banyaknya aturan yang telah mengikat perihal bahan bakar minyak bersubsidi, seperti yang telah diperkuat dan diperjelas oleh Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM Tertentu serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Adapun peraturan dari Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan serta ditegaskan secara detail tentang konsumen pengguna dan SPBU bahwa, tidak diperbolehkan melayani pengisian yang menggunakan Jerigen ataupun Drum dan yang telah diperkuat dengan surat edaran No 14.E/HK.03/DJM/2021 Tentang “Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Karena Pada Butir ke (2) Penyalur Retail yaitu (SPBU/SPBN/SPBN atau (BUNKER) dan Bentuk Lainnya) Hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak Kepada Pengguna Akhir dan Dilarang Keras Menyalurkan Bahan Bakar Minyak Kepada Pengecer yang Bertujuan Untuk Mendapatkan Keuntungan

 

 

Mengenai banyaknya pembatasan dan aturan bahan bakar minyak bersubsidi membuat banyak para pelaku usaha siluman berusaha keras dan berbagai cara untuk mendapatkan BBM berjenis solar bersubsidi ini

Peraturan pertamina menegaskan bahan bakar bersubsidi harus mempunyai Barcode sebagai persyaratan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.

Namun pada kenyataannya dilapangan, peraturan tersebut hanya formalitas saja, dimana masih adanya SPBU nakal yang tak mampu dan tidak bisa menerapkannya dengan benar entah itu para oknum karyawannya atau mungkin memang sudah di setting sedemikian rupa dari mulai Pengelola SPBU hingga karyawan di pengisian

Terbukti di mana karyawan dari SPBU tersebut mengisi Bahan Bakar berjenis Solar yang tidak pada peruntukannya, dan melakukannya secara terang-terangan mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi ke beberapa jerigent dengan kapasitas di atas 20 liter.

Rupanya harga solar yang mereka beli di SPBU ini harganya bervariasi sesuai kesepakatan dari pengambilan banyaknya liter solar bersubsidi, padahal harga solar bersubsidi dari Pemerintah hanya Rp.6,800 akan tetapi para karyawan SPBU tersebut menaikkan harga kepada pembeli yang memakai jerigent dengan harga Rp.7,500 perliter, dari monitoring awak media ini mengindikasikan akan besarnya keuntungan yang didapatkan para oknum karyawan SPBU ini yang pastinya akan mengurangi jatah para pengguna akhir atau masyarakat luas pada umumnya

(Ahmad Rani Tpp/Sdj Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Bupati Laura Buka Secara Resmi Pelatihan dan Bazar UMKM

Next Post

Apel Pelajar SMP se-Kota Makassar, Danny Pomanto Ajak Perangi Narkoba Hingga Hoax

Berita Lainnya

Bupati Bantaeng Hadiri Monitoring Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Bantaeng Hadiri Monitoring Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Ismail
10/07/2025
0

Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menghadiri monitoring dan evaluasi Optimalisasi...

Bupati Bantaeng Hadiri Syukuran Kantor Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Bangkit

Bupati Bantaeng Hadiri Syukuran Kantor Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Bangkit

by Ismail
10/07/2025
0

Bantaeng,(tabloidpilarpost.com)  - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri acara Syukuran Kantor Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Bangkit, yang...

Bupati Bantaeng Lakukan Tanam Jagung Serentak Dalam Mendukung Program Swasembada Pangan

Bupati Lakukan Peninjauan Langsung Lokasi Longsor di Bonto Lojong

by Ismail
10/07/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com),Pasca banjir yang melanda Kabupaten Bantaeng pada Sabtu, 5 Juli lalu, Bupati Bantaeng terus melakukan peninjauan di seluruh wilayah...

Bupati Bantaeng Lakukan Tanam Jagung Serentak Dalam Mendukung Program Swasembada Pangan

Bupati Bantaeng Lakukan Tanam Jagung Serentak Dalam Mendukung Program Swasembada Pangan

by Ismail
10/07/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama jajaran Kodim 1410, Polres dan masyarakat kabupaten Bantaeng turut serta melakukan Penanaman...

Siap Dukung Asta Cita Presiden, Ketua TP PKK Bantaeng Hadiri Rakernas X PKK di Samarinda

Siap Dukung Asta Cita Presiden, Ketua TP PKK Bantaeng Hadiri Rakernas X PKK di Samarinda

by Ismail
09/07/2025
0

Samarinda, (Tabloidpilarpost.com), Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri beserta rombongan, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK...

Boleh Beli Dimanapun, Bupati Bantaeng Larang Sekolah Tentukan Pembelian Seragam

Boleh Beli Dimanapun, Bupati Bantaeng Larang Sekolah Tentukan Pembelian Seragam

by Ismail
09/07/2025
0

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menegaskan, seluruh sekolah tidak boleh menentukan tempat atau toko untuk pembelian seragam...

Next Post
Apel Pelajar SMP se-Kota Makassar, Danny Pomanto Ajak Perangi Narkoba Hingga Hoax

Apel Pelajar SMP se-Kota Makassar, Danny Pomanto Ajak Perangi Narkoba Hingga Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In