Gowa, (Tabloidpilarpost.com),- Penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi sepertinya barang yang tak asing lagi di wilayah kabupaten Gowa khususnya dan sepertinya seolah menjadi pembiaran dari APH atau karena mungkin ada jatah khusus yang tak bisa di ucapkan dengan kata
Bahkan dengan leluasanya seperti tak terjadi apa-apa bahkan saat awak media ini mengambil gambar di SPBU 74.921.08 yang terletak di jalan Andi Tonro Kecamatan Somba Opu Minggu 23/7/2023 Kabupaten Gowa
Aturan seharusnya di taati bukan untuk dilanggar akan tetapi peraturan yang telah diatur oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 bahwa, setiap orang yang sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah akan Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama (Enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam Puluh Milyiar), tapi kenyataannya aturan hanya khiasan semata bagi pelanggarnya
Banyaknya aturan yang telah mengikat perihal bahan bakar minyak bersubsidi, seperti yang telah diperkuat dan diperjelas oleh Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM Tertentu serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Adapun peraturan dari Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan serta ditegaskan secara detail tentang konsumen pengguna dan SPBU bahwa, tidak diperbolehkan melayani pengisian yang menggunakan Jerigen ataupun Drum dan yang telah diperkuat dengan surat edaran No 14.E/HK.03/DJM/2021 Tentang “Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Karena Pada Butir ke (2) Penyalur Retail yaitu (SPBU/SPBN/SPBN atau (BUNKER) dan Bentuk Lainnya) Hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak Kepada Pengguna Akhir dan Dilarang Keras Menyalurkan Bahan Bakar Minyak Kepada Pengecer yang Bertujuan Untuk Mendapatkan Keuntungan
Mengenai banyaknya pembatasan dan aturan bahan bakar minyak bersubsidi membuat banyak para pelaku usaha siluman berusaha keras dan berbagai cara untuk mendapatkan BBM berjenis solar bersubsidi ini
Peraturan pertamina menegaskan bahan bakar bersubsidi harus mempunyai Barcode sebagai persyaratan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
Namun pada kenyataannya dilapangan, peraturan tersebut hanya formalitas saja, dimana masih adanya SPBU nakal yang tak mampu dan tidak bisa menerapkannya dengan benar entah itu para oknum karyawannya atau mungkin memang sudah di setting sedemikian rupa dari mulai Pengelola SPBU hingga karyawan di pengisian
Terbukti di mana karyawan dari SPBU tersebut mengisi Bahan Bakar berjenis Solar yang tidak pada peruntukannya, dan melakukannya secara terang-terangan mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi ke beberapa jerigent dengan kapasitas di atas 20 liter.
Rupanya harga solar yang mereka beli di SPBU ini harganya bervariasi sesuai kesepakatan dari pengambilan banyaknya liter solar bersubsidi, padahal harga solar bersubsidi dari Pemerintah hanya Rp.6,800 akan tetapi para karyawan SPBU tersebut menaikkan harga kepada pembeli yang memakai jerigent dengan harga Rp.7,500 perliter, dari monitoring awak media ini mengindikasikan akan besarnya keuntungan yang didapatkan para oknum karyawan SPBU ini yang pastinya akan mengurangi jatah para pengguna akhir atau masyarakat luas pada umumnya
(Ahmad Rani Tpp/Sdj Tpp)