Makassar, (TabloidPilarpost.com), Perusahaan multifinance atau leasing berlomba-lomba mengadu strategi untuk mendapatkan keuntungan dengan berbagai cara, mulai dari bunga pinjaman rendah sampai bebas angsuran awal. (20/07/2023)
Bukan rahasia lagi,perusahaan pembiayaan menjadi alternatif utama bagi Debitur untuk meminjam modal usaha hingga pengambilan kendaraan baru baik roda dua maupun roda empat sebagai pendukung usaha.
Dengan adanya pilihan promo dari pihak leasing, para Debitur tidak berpikir panjang lagi agar usahanya dapat berjalan.
Namun disayangkan para Debitur tidak berpikir dampak negatif apabila meminjam dana dari pihak leasing apabila Debitur mengalami macet atau gagal bayar dan sebagainya.
Seperti yang di alami oleh dari salah satu warga Takalar Ibu Nurmayanti yang bertempat tinggal di Desa Bonto Lebang 2 Kecamatan Bonto Lebang Kabupaten Takalar.
Tim investigasi dari Tabloid Pilar Post mendapatkan informasi tersebut dari mewawancarai salah satu warga yang menjadi korban keganasan pembiayaan.
warga tersebut mengatakan bahwa salah satu perusahaan multifinance atau leasing yang bertempat atau berkantor di jalan. Alauddin Town House menolak pembayaran angsuran dari kami yang hanya tertunggak 2 bulan dan kesannya memaksa untuk menitipkan kendaraan roda 4 kami tuturnya
Setelah melakukan pembayaran sebanyak 22 x pembayaran,pihak pembiayaan menolak pembayaran untuk bulan selanjutnya, dengan alasan dari pihak pembiayaan mengatakan bahwa debitur menggadaikan kendaraan yang di jaminkan.Namun pada kenyataan dan faktanya kendaraan yang di maksud tidak pernah di gadaikan atau dipindah tangankan karena kendaraan tersebut masih berada dirumah ucap ibu nurwanti sedih
Dengan berbagai alasan yang di lakukan oleh pihak pembiayaan agar mendapatkan apa yang di inginkannya, warga tersebut yang menjadi debitur tidak akan tinggal diam karena di rugikan baik dari waktu dan finansial padahal kami lancar pembayaran selama 22 X kami hanya tertunggak bulan 5 dan 6 setelah baru kami dapat Reski kami langsung berniat membayar untuk menormalkan kewajiban kami tapi kami malah di persulit dengan berbagai macam alasan hingga kami dari takalar sampai 4 kali mondar-mandir dari rumah ke kantor Taf tutupnya. (Iswandi Tpp/Sdj Tpp)