Gowa, (Tabloidpilarpost.com), Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara Fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (18/7).
Juru bicara Fraksi Demokrat, Ardiansyah Sabir menyampaikan bahwa pertanggujawaban pelaksanaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Bapak bupati Gowa pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya, Fraksi Demokrat memandang dan mengapresiasi atas segala upaya pemerintah daerah atas capaian kinerja tahun anggaran 2022 tersebut dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Laporan pertanggungjawaban anggaran APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diaudit BPK ini tentunya telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang memiliki sistem pengendalian kntern yang memadai serta adanya ketaatan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Zulfiadi dari Fraksi Amanat Sejahtera
menyampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga kepada Bapak Bupati Gowa karena pemerintah Kabupaten Gowa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Fraksi Amanat Sejahtera sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gowa atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-11 kalinya ini tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dikesempatan ini kami juga menyampaikan pemandangan Fraksi terkait penyerahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
“Pertama memberikan apresiasi atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian agar bisa dipertahankan. Kedua, Pemerintah Kabupaten Gowa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah semaksimal mungkin sesuai potensi yang ada karena melihat pertumbuhan ekonomi saat ini diperkirakan akan melambat. Ketiga, diharapkan pemerintah daerah dalam meregistrasikan penyerapan anggaran SKPD dan alternatif strategi berdasarkan karakteristik pembelanjaan dan Keempat, diharapkan penyerapan anggaran yang tidak proporsional kiranya dapat diminimalisir terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana publik dan kegiatan yang sifatnya selingan,” tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan dan dirancang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi secara transparan dari semua kelompok pengguna.
“Jadi pembuatan dan evaluasi ini keputusan sesuai dengan alokasi sumber daya ekonomi, informasi mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan,” ujarnya.
Pemerintah daerah dalam mengimplementasikan paket Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan daerah diarahkan pada pemberdayaan dan kemandirian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan visit otonomi daerah.
Hal ini dapat diarahkan agar penerimaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber pendapatn daerah disesuaikan dengan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis dan luar wilayah. Dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektifitas, pemerataan, pertumbuhan, stabilitas dan akuntabilitas.
“Untuk memacu sektor pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah berasal dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka perlu ditingkatkan, sehingga kemadirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dapar terwujud. Implikasi hal tersebut dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak dan retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untul menggali sumber-sumbet penerimaan lainnya yang sah dan tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Wabup Gowa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan lebih efektif melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan dan penciptaan sumber-sumber penerimaan baru (Local Revenue Coverage) .
“Kebijakan ini didasarkan atas pertimbangan rasional melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber dan pengelolaan pendapatan daerah, didukung pula dengan pengadaan sarana dan prasarana penunjang. Sehingga penerimaan dari pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkat disamping melakukan pengawasan atas manajemen pengelolaan sumber -sumber keuangan daerah,” kata Karaeng kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2022 realisasi pendapatan daerah melampaui target perencanaan sebesar 101, 17 persen. Khusus untuk penerimaan PAD melampaui dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp.265.326.827.151,69. atau 105,75 persen. (Salma Tpp/Sdj Tpp)