Lampung Tengah,(Tabloid pilar post.com), Team Unit Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Mengamankan dua pria pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak(sapi) Minggu (16/07/2023).
“Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya,Selasa(18/07/2023).
“Menurut Kapolsek Terbanggi Besar terungkapnya peristiwa pencurian sapi milik miswantoro (20) warga Dusun IV kampung Karang Endah kecamatan terbanggi besar, berbekal laporan dari korban petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menghimpun berbagai keterangan.
“saat itu juga kami jajaran Polsek terbang besar mendapat informasi dari warga bahwa sapi milik korban berada di rumah seorang jagal,” jelasnya. Hal tersebut diketahui berinisial ST(42) warga Kampung Karang Endah saat ini juga pelaku langsung kami amankan
AKP Edi Qorinas SH MH Menambahkan bahwa Dari hasil Pengembangan terhadap Jagal sapi tersebut polisi Mendapati nama AW(32) Warga desa IV kampung Karang Endah terbanggi besar Lampung tengah.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak mencari keberadaan,AW dan AW berhasil ditangkap , dirumahnya. Tanpa perlawanan.
dari kedua pelaku yang diketahui adik dan kakak ipar tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti (BB) senjata tajam ,tali besi lengait dan uang tunai.
Saat ini kedua pelaku diamankan di mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat mengunakan pasal 363 KUHP pidana diancam 7 tahun penjara(Dedi)