Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Polres Nunukan mengamankan seorang warga Jalan Moh. Hatta RT. 16 Nunukan yang diduga melakukan perkara tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban berinisial “FI” Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2022 sekira jam 21.30 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP. Siswati menuturkan, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 22.30 wita, saat itu pelapor mengajak anak pelapor dan sepupu pelapor untuk menunggu penjual pentolan didepan rumah pemilik kos- kosan yang pelapor tinggali.
Saat pelapor sedang duduk- duduk bersama dengan anak dan sepupunya, tidak lama kemudian suami pelapor bernama Sdr NAS datang dari rumah yang berada dibawah kolong dan memanggil pelapor, pada saat turun dari tangga menuju rumah, terlapor (Sdr NAS) mengambil triplex tebal yang berada dipinggir jalan dan langsung memukul lengan pelapor sebelah kiri dengan keras sebanyak 1 (satu) kali.
Pada saat pelapor masuk dalam rumah, terlapor kembali memukul paha dan betis pelapor sebanyak 4 (empat) kali, kemudian pelapor pun lari kedapur dan terlapor mengejar pelapor dan memukul kepala pelapor dengan menggunakan triplek besar sebanyak 1 kali.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh korban”, ungkap Siswati.
Kata Siswati lebih lanjut, awalnya pelaku emosi kepada korban karena korban keluar dari rumah dan duduk didepan rumah pemilik kos- kosan yang ditempati tinggal oleh korban dan terlapor tanpa seizin pelaku (suami sirih korban) kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) Lembar potongan kayu triplex warna coklat berukuran panjang 54 cm dan lebar 10,5 Cm telah kami amankan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP”, Tutup Siswati. (Rdm/Humas Polres Nunukan).