Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, mengamankan seorang pria berinisial “IR (41)” warga jalan Nyut Nyai Dien Rt.20 Nunukan diamankan Polisi karena diduga mencuri Hp Merk IPHONE 13 warna Pink milik korban “SU” pada hari Jumat 09 Juni 2023, sekira Pukul 14.00 wita, di Jl. Sei Ular Rt.001, Kelurahan Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP. Siswati kepada media ini, Minggu (16/07/2023) mengatakan, kejadian Pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, sekira pukul 14.00 wita, saat itu Pelapor menyimpan 1 (satu) unit Hp Merk IPHONE 13 warna Pink dalam keadaan terkunci di atas Aqua di tempat jualan Pelapor.
Setelah meletakkan HP tersebut kata Siswati, pelapor pergi membeli lauk dan tidak lama kemudian pelapor kembali dan ketika akan mengambil Hp Merk IPHONE 13 warna Pink yang sebelumnya Pelapor letakkan di atas Aqua di tempat jualan telah hilang.
Selanjutnya, Pelapor berusaha untuk menghubunginya dan sempat aktif, namun tidak lama kemudian Pelapor berusaha menghubungi kembali dan ternyata sudah tidak aktif sampai sekarang.
Dimana sebelum HP tersebut hilang, saat itu ada beberapa orang pembeli yang membeli di warung Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Dari hasil penyelidikan dugaan orang yang menguasai hp milik korban teridentifikasi. yang mana penyelidikan ditemukan seorang laki- laki bernama ARY, sedang berada di sebuah konter handphone yang berada di nunukan bersama dengan 1 Unit Handphone milik korban dengan mengakui bahwa hp tersebut di dapat dari orang tuanya dengan cara diberikan oleh orang tuanya sendiri yang bernama. IR”, ungkap Siswati.
Menurut Siswati, hingga penyelidikan dilanjut mengerucut terduga pelaku an. IR yang sedang berada di Sei ular yang mana bekerja sebagai karyawan BSI, Kemudian An. IR berhasil kami UP dengan meminta bantuan kepada personil Polsubsektor Sei Ular di Jl. Sei Ular Rt.001 Kel. Sekaduyan Taka Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan.
Setelah itu pelaku mengakui mendapatkan hp tersebut lalu handphone tersebut ingin dimiliki dengan cara pelaku memberikan kepada anaknya yang bernama ARY selanjutnya Handphone milik korban sempat dikuasai selama 1 bulan lamanya dan berusaha membawa handphone milik korban di sebuah conter yang berada dinunukan dengan maksud tujuan ingin membuka kunci (Password) handphone milik korban.
Berdasarkan informasi / keterangan pemilik conter bahwa pelaku telah datang dengan membawa handphone milik korban yang sesuai dengan No.Imei pada handphone tersebut.
Pelaku diduga telah menemukan barang milik orang lain, kemudian tanpa berupaya mengembalikan barang tersebut kepada pemilik nya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian, lalu dengan sengaja dan melawan hak melainkan pelaku berusaha untuk mengakses handphone dengan cara berusaha membuka password handpone milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti handpone telah kami amankan. Dugaan pasal yang dipersangkakan, pasal 362 KUHP”, ujar Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nunukan).