BANDUNG BARAT, (Tabloidpilarpost.com)- Pemerintah Bandung Barat enggan memberikan komentar terkait kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang telah kadaluarsa hingga menyebabkan tak berfungsi.
Berulang kali, bagian pemeliharaan mencoba di hubungi baik melalui pesan singkat WhatsApp atau telpon selular yang bersangkutan tidak pernah memberikan jawaban.
Menyikapi kondisi APAR tersebut, seorang Pakar Otonomi Daerah sekaligus Akademisi, Djamu Kertabudi angkat bicara. Menurutnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang lebih dikenal dengan K3 merupakan urusan pemerintahan yang mendapat perhatian tersendiri. Sehingga K3 diatur oleh beberapa peraturan perundangan, seperti UU No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, UU No.1 tahun 2007 Tentang Keselamatan Kerja, PP No.50 Tahun 2012 Tentang SMK3, dan beberapa Permen.
“Salah satu hal yang diatur adalah ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap ruang kerja guna menciptakan perlindungan pekerja untuk mengatasi kebakaran ringan yang mungkin terjadi. Pemasangan APAR di tempat yang mudah terjangkau merupakan sesuatu yang wajib dilakukan,” ungkapnya.
Menarik untuk disimak, sambung ia, bahwa statemen yang disampaikan oleh Kadis DAMKAR KBB bahwa semua APAR yang terpasang di setiap ruangan di gedung Pemda KBB dalam kondisi tidak berfungsi alias kadaluarsa. Termasuk hydrant sebagai alat penyuplai air untuk memadamkan kebakaran yang terpasang disekitar gedung Pemda juga tidak berfungsi.
“Ini sungguh memprihatinkan. Sebenarnya tanggung jawab penyediaan dan pengoperasian APAR ada ditangan pimpinan unit kerja yang bersangkutan, sedangkan Dinas Damkar melakukan pelatihan keterampilan pekerja yang ditugaskan di masing masing unit kerja guna mengoperasikan APAR ini,” tegasnya.
Djamu menilai, hambatan kegiatan tersebut bukan faktor anggaran. Menurutnya, sepanjang para pejabat memahami amanat peraturan perundangan yang mengatur tentang keselamatan kerja melalui penyediaan APAR yang bersifat wajib ini terutama peran dan fungsinya.
“Dengan sendirinya pengadaan APAR dan pelatihan keterampilan bagi pegawai yang ditunjuk merupakan prioritas yang harus tersedia anggarannya. Sehingga tidak ada alasan dengan keterbatasan anggaran. Dengan kata lain, yang menjadi hambatan sebenarnya faktor ketidakpedulian para pemangku jabatan,” pungkasnya.
**KAMIL