Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 8 masa persidangan III tahun siding 2022- 2023, penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022, yang digelar digedung DPRD Nunukan, Senin (03/07/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I, H. Saleh, Wakil Ketua II, Burhanuddin, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, sejumlah anggota DPRD, Staf Sekwan, serta para awak media.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa mempersilahkan kepada Wakil Bupati (Wabup), H. Hanafiah untuk menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022.
H. Hanafiah menyampaikan, dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang undangan yang berlaku khususnya, pasal 320 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui Sekretaris Dewan pada tanggal 22 juni 2023 dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun anggaran 2022 yang meliputi: 1.Laporan realisasi anggaran, 2. Neraca,3. Laporan Arus Kas, 4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 5. Laporan operasional, 6. Laporan perubahan Ekuitas, dan 7. Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Ikhitisar laporan keuangan BUMD.
Dari subtansi peraturan perundang- undangan tersebut di atas lanjut H. Hanafiah, mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya.
Sumbangsih dprd ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali secara berturut- turut.
Dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Nunukan TA. 2022 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) diarahkan pada pencapaian sasaran- sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Lebih lanjut H. Hanafiah menyampaikan, alokasi APBD tahun anggaran 2022 dalam bentuk program dan kegiatan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, dari total apbd tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.372.110.154.325,00 (1 trilyun 372 milyar 110 juta 154 ribu 325 rupiah) dapat diuraikan sebagai berikut:
Pendapatan, pada tahun 2022 target pendapatan daerah sebesar Rp.1.275.324.308.341,00 (1 trilyun 275 milyar 324 juta 308 ribu 341 rupiah) dapat terealisasi sebesar Rp.1.302.632.345.033,84 (1 trilyun 302 milyar 632 juta 345 ribu 33 rupiah 84 sen) atau 102,14%. Dengan rincian sebagai berikut.
Target pendapatan asli daerah sebesar, Rp 130.699.589.536,00 (130 milyar 699 juta 589 ribu 536 rupiah) dan terealisasi sebesar rp. 106.015.465.479.65 1106 milyar 15 juta 465 ribu 479 rupiah 65 sen) atau 81,11%. Target pendapatan Transfer sebesar Rp.1.135.824.718.805,00 (1 trilyun 135 milyar 824 juta 718 ribu 805 rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.1.189.745.669.297.43 (1 trilyun 189 milyar 745 juta 669 ribu 297 rupiah 43 sen) atau 104,75%. Sedangkan target lain- lain pendapatan yang sah pada tahun 2022 sebesar Rp.8.800.000.000,00 (8 milyar 800 juta rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.6.871.210.256.76 (6 milyar 871 juta 210 ribu 256 rupiah 76 sen) atau 78,08%”.
Kemudian belanja dan transfer kata H. Hanafiah, anggaran belanja Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.372.110.154.325.00 (1 trilyun 372 milyar 110 juta 154 ribu 325 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.277 824.422.962,22 (1) trilyun 277 milyar 824 juta 422 ribu 962 rupiah 22 sen) atau 93,13%, dengan rincian sebagai berikut: Belanja operasi, belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp.927.482.519.211.00 (1927 milyar 482 juta 519 ribu 211 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.859.200.467.333,10 (859 milyar 200 juta 467 ribu 333 rupiah 10 sen) atau 92,64%. Belanja modal, belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp. 184.015.990.149,00 (184 milyar 15 juta 990 ribu 149 rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.163.568.874.038,22 (163 milyar 568 juta 874 ribu 38 rupiah 22 sen) atau 88,89%”.
Belanja tidak terduga, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (10 milyar rupiah) dengan realisasi belanja sebesar Rp.4.729.340,189,90 (4 milyar 729 juta 340 ribu 189 rupiah 90 sen) atau 47,29%. Transfer, transfer terdiri dari bantuan keuangan ke desa dan bantuan keuangan lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.250.611.644.965,00 (250 milyar 611 juta 644 ribu 965 rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.250.325.741.401,00 (250 milyar 325 juta 741 ribu 401 rupiah) atau 99,89%”.
Pembiayaan, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa yang dianggarkan sebesar 96.785.845.984,00 (96 milyar 785 juta 845 ribu 983 rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.96.785.845 983,63 (96 milyar 785 juta 845 ribu 983 rupiah 63 sen) atau 100,00% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah Kabupaten Nunukan adalah Rp.0,00 (Tidak dianggarkan)”, ujar H.Hanafiah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, adalah merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat opini wtp (wajar tanpa pengecualian) yang ke delapan kalinya secara berturut- turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian kita semua untuk diperbaiki. Kami yakin bahwa Dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi- solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD untuk tahun- tahun berikutnya”, Tutupnya. (Rdm).